"Tersangka kita tahan setelah kami lakukan pemeriksaan di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, terhadap tersangka YD dan DS kami lakukan penahanan," jelasnya.
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Selasa (16/8/2022) menetapkanb 3 tersangka kasus tindak pidana pembangunan gedung Laboratorium Bahasa Inggris dan Bahasa Arab, pada Kantor Dinas Pendidikan setempat tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp 3,4 miliar.
Dalam kasus tersebut terindikasi kerugian negara sekitar Rp 258 juta dari dana Otsus.
Kejari Aceh Barat, Firdaus bersama dengan kasi pidsus, kasi intel, dan tim penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap 3 orang, diantaranya YD, YS dan DS.
"Selama proses penyidikan kami temukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan adanya kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan tersebut," ungkap Firdaus.
Selain itu, juga telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim BPKP Provinsi Aceh Nomor: SR-1455/PW01/5/2022 tanggal 8 Juli 2022 yang didasarkan dari penghitungan fisik yang dilakukan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Lhokseumawe, dokumen-dokumen yang penyidik dapatkan.
Pemeriksaan ke lapangan, serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyidikan, atas audit tersebut terdapat kesimpulan bahwa telah terjadinya penyimpangan atas pembangunan Laboratorium Bahasa Arab dan Inggris.
Berdasarkan hal tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 258.689.731,00.
Baca juga: Jaksa Geledah Disdik Aceh Barat, Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Lab Bahasa Arab dan Inggris
Tersangka kemudian kami lakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh, dan setelahnya dilakukan penahanan.
"Tersangka kita tahan setelah kami lakukan pemeriksaan di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, terhadap tersangka YD dan DS kami lakukan penahanan," jelasnya.
Sementara untuk tersangka DS dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Meulaboh, dikarenakan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat.
Sedangkan tersangka YD dikarenakan yang bersangkutan dalam keadaan sakit stroke ditambah DM berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dokter di rumah sakit, maka terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan kota.
Kemudian terhadap tersangka YS, tim penyidik belum dapat melakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan masih ditahan di perkara lain di Kabupaten Aceh besar
Akan tetapi tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejari Aceh Barat, setelah tersangka YS tidak lagi ditahan di Aceh Besar.
Dikatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak terkait berkaitan dengan penahanan tsk YS.
Tersangka YD merupakan PPK pada kegiatan pembangunan Lab Bahasa Arab dan Inggris tahun 2020.
Tersangka YS merupakan direktur dari PT Bina Yusta Azzuhri yang merupakan penyedia dalam pekerjaan tersebut.
Tersangka DS merupakan pihak yang meminjam perusahaan PT Bina Yusta Az Zuhri.
Tersangka YD, DS dan YS, dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Penetapan tersangka dilakukan guna mempermudah proses penyidikan.
Serta juga tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lainnya dalam proses penyidikannya tindakan tim penyidik, dalam menetapkan tersangka pada perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung Lab Bahasa Arab dan Inggris ini.
"Hal tersebut juga menjawab pertanyaan publik mengenai proses penyidikan yang dilakukan, karena tim penyidik harus cermat dan terukur dalam menentukan tindakan yang kami lakukan, serta kami menetapkan tersangka setelah hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP telah kami terima," pungkasnya. (*)
Baca juga: Narapidana Narkoba dan Korupsi Pasok Senjata Api ke LP Idi, Diduga Akan Digunakan Untuk Kabur