SERAMBINEWS.COM - Begini cara menukarkan uang kertas rupiah baru.
Diketahui, Pemerintah dan Bank Indonesia baru saja meluncurkan uang kertas rupiah baru.
Peluncuran uang baru tersebut bertepatan pada 17 Agustus 2022.
Sontak, uang rupiah baru tersebuit viral di media sosial.
Terlebih uang baru tersebut belum banyak beredar di kalangan masyarakat.
Netizen yang telah berhasil mendapatkannya memamerkan uang kertas baru milik mereka melalui media sosial.
Bank Indonesia sendiri memang telah membuka penukaran uang baru mulai Jumat 19 Agustus 2022.
Baca juga: Cara Penukaran Uang Kertas Rupiah Terbaru, Ini Tiga Aspek Inovasi Penguatan Uang Baru 2022
Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah yang tersedia untuk ditukarkan di lokasi kas keliling tersebut.
Khusus untuk uang Rupiah kertas TE 2022, masyarakat dapat menukar dalam bentuk paket senilai Rp200.000 dengan maksimal penukaran 5 (lima) paket.
Setiap paket penukaran uang Rupiah TE 2022 bernilai nominal sebesar Rp200.000 dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) lembar pecahan Rp100.000
- 1 (satu) lembar pecahan Rp50.000
- 1 (satu) lembar pecahan Rp20.000