Tersangka RZ dan MU dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai kayu dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 Jo Pasal 88 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pengrusakan Hutan Subs pasal 50 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000. (*)
Baca juga: VIDEO Tim Patroli KPH III Aceh Amankan Truk Bermuatan Kayu Balok Tanpa Dokumen di Langsa