Laporan Zubir l Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sat Reskrim Polres Langsa meringkus seorang pelaku dugaan jarimah maisir (judi) jenis togel, AM (53) Gampong Alue Dua Bakaran Bate, Kecamatan Langsa Baro.
Pria setengah baya ini diringkus di sekitar Jalan Rel Kereta Api Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, Kamis (18/8/2022) pukul 20.00 WIB.
Demikian disampaikan Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman STK, Senin (22/8/2022).
Kasat Reskrim menjelaskan, sebelumnya petugas mendapat imormasi dari masyarakat terkait maraknya judi togel di sekitar Gampong Paya Bujok Blang Paseh.
• Megah bak Istana, Inilah Rumah Milik Bos Judi Online di Deli Serdang, Sering Didatangi Pejabat
Atas laporan ini tim melakukan penyelidikan dan behasil meringkus AM, tersangka kasus maisir Pasal 20 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat ini.
Tersangka AM selaman ini menyediakan fasilitas maisir dengan cara menampung setiap orang yang hendak bermain atau membeli angka jenis judi yang sering disebut buntut.
Saat penangkapan itu, petugas Resmob Sat Reskrim Polres Langsa menyita barang bukti terkait judi buntut ini yakni 13 lembar kertas karbon, 4 buah/pulpen, 2 Buah Lakban kecil.
• Polres Aceh Besar Amankan Empat Tersangka Judi Online Higgs Domino di Indrapuri dan Suka Makmur
Lalu, 1 unit hp merk Nokia warna merah hitam, 1 buah papan tulis, 1 lembar kertas pengeluaran nomor togel, buah spidol.
Kemudian, uang tunai sebesar Rp 31.000, 1 buah tas merk basic warna hitam, 2 buku mimpi, 4 buku notes kecil, dan 1 unit kalkulator merk Citizen.(*)
• Viral Sepasang Kekasih Shalat Berjamaah Sampai Cium Kening, Bolehkah? Begini Kata Buya Yahya
• VIDEO Menggelegar, Yel-yel Satuan Batalyon Infanteri Raider Khusus 114 Satria Musara Aceh
• Perdana Menteri Finlandia Tegaskan Tidak Pernah Pakai Narkoba, Popularitas Tetap Tinggi