Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Segera Jalani Sidang Kode Etik, Positif Pakai Sabu

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu dan AKP Edi Nurdin Massa ditangkap terkait kasus peredaran narkoba di basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). Bareskrim Polri mendalami dugaan Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa terlibat dalam sindikat pengedar narkoba.

SERAMBINEWS.COM, BANDUNG - Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo memastikan Kasat Narkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba segera menjalani sidang kode etik.

Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ENM telah melanggar pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.

"Penanganannya dalam proses pemberkasan dan setelah itu langsung disidangkan kode etik," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi, Senin (22/8/2022).

Pemeriksaan serta audit investigasi terhadap ENM dilakukan oleh Mabes Polri.

"Saat ini telah dilakukan proses pemeriksaan juga pemberkasan guna pelaksanaan sidang kode etik," katanya.

ENM juga sudah dimutasikan dari jabatan lamanya sebagai Kasat Narkoba ke Pama Yanma, Polda Jabar.

"ENM masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit 3 Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri. Yang bersangkutan diproses hukum secara objektif tanpa pandang bulu," ucapnya.

Selain melanggar kode etik, pelaku juga dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika dengan terancam dengan hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Diduga Bawa Narkoba, Warga Asal Meukek Aceh Selatan Dibekuk Polisi

Hasil Tes Urine Positif Pakai Sabu

Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa yang ditangkap karena terlibat peredaran gelap narkoba ternyata positif memakai narkoba.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan urine.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa tak hanya terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Totok Triwibowo menyampaikan bahwa AKP Edi Nurdin ternyata juga positif memakai narkoba.

Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan urine kepada tersangka.

"(Hasil tes urine AKP Edi) Positif," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Totok Triwibowo saat dikonfirmasi, Kamis (18/8/2022).


Totok menuturkan bahwa AKP Edi Nurdin diduga positif memakai narkoba jenis sabu.

 Fakta tersebut didukung dengan temuan sejumlah klip narkoba beserta alat hisapnya saat penangkapan tersangka.

"Jenis sabu," pungkasnya.

Baca juga: Bareskrim Polri: Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Pernah Antar Ekstasi ke Tempat Hiburan Malam

 


Antarkan 2 Ribu Pil Ekstasi

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.

AKP ENM ditangkap di sebuah basement apartemen di daerah, Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/8/2022) lalu.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar.

"Penangkapan AKP ENM Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba," kata Krisno saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).

Krisno menerangkan bahwa penangkapan AKP ENM berawal dari pengembangan penangkapan kasus narkoba di tempat hiburan malam F3X Club dan FOX KTV di daerah Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus itu, kata Krisno, penyidik menangkap dua orang tersangka berinisial JS dan RH.

Ternyata, kedua tersangka pernah mengantarkan 2 ribu pil ekstasi bersama Kasat Resnarkoba Polres Karawang.

"Kemudian anggota tim melakukan pengembangan  dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM," ungkap dia.

Oleh sebab itu, Krisno menuturkan bahwa pihaknya langsung menangkap AKP ENM pada Kamis (11/8/2022) lalu.

Dia ditangkap karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.


"Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti tersebut di atas," pungkasnya

Dalam kasus itu, penyidik menyita dua ponsel, plastik klip berisi shabu berat brutto 94 gr, plastik klip bening berisi shabu berat brutto 6,2 gr dan plastik klip berisi shabu berat brutto 0,8 gr.

Dengan begitu total berat barang bukti shabu yang disita 101 gr brutto. Selain itu, penyidik menyita plastik klip berisi 2 butir pil XTC berat brutto 1,2 gr, 1 unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan cangklong dan uang tunai Rp 27.000.000.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendalami dugaan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa terlibat dalam Sindikat jaringan Pengedar Narkoba.

"Masih kita dalami dan kembangkan, apakah AKP ENM terlibat dalam jaringan peredaran narkoba," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Totok Triwibowo kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Sejauh ini, kata Totok, peran AKP Edi Nurdin Massa masih hanya pernah ikut mengantarkan ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam (THM).

Karena itu, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Sementara ini, hasil pengembangan kasus yang di Bandung dari keterangan salah satu tersangka pernah ikut mengantar ekstasi ke salah satu THM sehingga kita lakukan lidik dan tangkap kita temukan barang bukti sabu dan beberapa alat bukti lain. Untuk sabu masih kita kembangkan asal dan peruntukannya," ujarnya.

Baca juga: Dua Waria Terjaring Tim Patroli saat Mangkal Dini Hari, 8 Bungkus Alat Kontrasepsi Disita

Baca juga: VIDEO Amelia Kasir Alfamart yang Diintimidasi UU ITE Peroleh Kenaikan Jabatan

Baca juga: BERITA POPULER- Chat WA Brigadir J dan Buk PC, Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Bom di Thailand

TribunJabar.id dengan judul Nasib Kasat Narkoba Karawang, Segera Jalani Sidang Kode Etik, Ini Progres Kasusnya

Berita Terkini