Firli (41) warga Gampong Mesjid, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya dan Azhari (33) Gampong Cot Lheu Rheng kecamatan.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas II B Sigli mengkalifikasi empat napi, yang diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie.
Israruddin (30) Gampong Menasah Lhok, Kecamatan Meuredu, Pidie Jaya dan M Fadhil Rizki (25) warga Gampong Ceureucok Barat, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie.
Lalu, Firli (41) warga Gampong Mesjid, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya dan Azhari (33) Gampong Cot Lheu Rheng kecamatan.
Sebelumnya ditulis, penangkapan itu diawali penggeledahan dilakukan polisi, tapi Karutas Kelas II B Sigli membantah tidak ada penggeledahan dilakukan polisi.
Baca juga: VIDEO - Jalan Pedalaman Peudada Belum Pernah Diaspal Sejak Indonesia Merdeka
" Tidak ada penggeledahan dilakukan polisi. Penemuan satu bungkus sabu di area kamar hunian saat petugas rutan melakukan kegiatan penggeledahan di Rutan Kelas IIB Sigli, A Halim Faisal, kepada Serambimews.com, Senin (29/8/2022).
Ia menjelaskan, pada Sabtu (27/8/ 2022) sekira pukul 20.15 WIB. Karutan bersama, KaKPR, anggota Satops Patnal dan anggota Rupam mengadakan penggeledahan pada kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP.).
Menurutnya, penggeledahan dilakukan pada kamar hunian, yakni kamar 10. Saat penggeledahan, petugas barang-bukti (BB).sabu berjulah 1 paket.dalam bungkusan kecil seberat sekitar 2 gram.
" Petugas mengamankan BB bersama Narapidana di kamar tersebut," ujarnya.
Kata Faisal, pada pukul 21.45 WIB, Karutan melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Pidie, guna dilakukan serahterima narapidana dan BB sabu.
Baca juga: 6 Oknum TNI Diduga Terlibat Kasus Mutilasi di Mimika, Modusnya Pura-pura Jual Senjata Api
" Berita acara serahterima BB dan napi untuk kepentingan pemeriksaan. BB 2 gram narkotika jenis sabu dan
4 narapidana," jelasnya.
Ia menyebutkan, narapidana yang diserahkan pada polisi adalah.Israruddin Bin Umar kasus narkitika menjalani hukuman 5 tahun penjara.
Lalu, M. Fadhil Rizki Bin Taufiq Abdullah kasus narkotika 6 tahun penjara, Firli Bin Ismail kasus narkotika menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan Azhari Bin Agani kasus narkotika menjalani hukuman 5 tahun penjara.
Keempat napi itu hampir selesai telah menjalani masa hukumannya di Rutan Kelas II B Sigli. (*)
Baca juga: Dr H Suharjono SH MHum Dilantik sebagai Kepala Pengadilan Tinggi Banda Aceh