Narkoba

Sat Narkoba Polres Aceh Barat Daya Ringkus Lima Pengedar Narkoba

Penulis: Taufik Zass
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terduga pengedar narkotika jenis ganja yang ditangkap Saat Resnarkoba Polres Abdya.

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil membekuk lima terduga pengedar narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres setempat. Kelimanya dibekuk di hari dan lokasi terpisah.

Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, Ipda Hengki Harianto SH MH kepada Serambinews.com, Senin (29/08/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap lima terduga pengedar narkoba tersebut.

Adapun kelima terduga pengedar Narkotika jenis ganja tersebut, masing - masing berinisial, AD (21), warga Gampong Padang Keulele, Kecamatan Lembah Sabil, IF (28), warga Gampong Padang Baru, Kecamatan Susoh.

Kemudian, AG (24), warga Gampong Ladang Kecamatan Susoh, JS (33), warga Gampong Padang Baru, Kecamatan Susoh dan YM (21), warga Gampong Padang Baru, Kecamatan Susoh, Abdya.

Penjaga Perbatasan Jordania Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Suriah

Ipda Hengki Harianto menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Dimana pada hari Jumat (26/08/2022) sekira pukul 22.00 Wib anggota Sat Resnarkoba Polres Abdya mendapatkan informasi ada transaksi Narkotika jenis Ganja di Desa Padang Keulele, Kecamatan Lembah Sabil, Abdya.

"Setelah mendapat ciri-ciri terduga, kemudian petugas langsung mencari keberadaan terduga di seputaran Desa Padang Keulele, Kecamatan Lembah Sabil. Kemudian petugas melihat seseorang yang mempunyai ciri-ciri yang sama dengan terduga sedang mengendarai sepeda motor di jalan Desa Padang Keulele, Lembah Sabil," ungkapnya.

VIDEO Berantas Narkoba, BNN Kota Sabang Tes Urine Pejabat dan Pegawai BPKS

Selanjutnya, petugas menghampiri terduga, namun pada saat diberhentikan petugas, terduga berusaha melarikan diri dengan cara mengendarai sepeda motor.

Tak mau targetnya lolos, petugas melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motor dan akhirnya berhasil ditangkap.

"Kemudian petugas langsung menghubungi perangkat Desa untuk hadir ke TKP dan melakukan penggeledahan terhadap terduga berinisial AD. Saat itu Petugas menemukan dua bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik bening di dalam bagasi sepeda motor yang dipakai pelaku," ungkap Kasat Resnarkoba.

Kepada petugas, lanjut Ipda Hengki Harianto, terduga mengakui barang bukti tersebut miliknya untuk dijual.

Setelah mengamankan terduga di TKP, kemudian petugas beserta perangkat Desa setempat langsung menuju ke rumah terduga.

"Sesampai di rumah terduga, petugas langsung melakukan penggeledahan di disaksikan oleh perangkat desa setempat. Saat itu petugas juga menemukan satu kotak rokok yang berisi daun Ganja, satu kotak rokok merk lainnya yang berisi satu batang rokok yang di campur dengan daun ganja kering, dan satu Handphone Merk Hotwav warna Grey," jelasnya.

Sementara itu, pada pengungkapan kedua juga berawal dari informasi masyarakat.

Dimana pada Sabtu (27/08/2022) sekira pukul 01.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba mendapatkan Informasi bahwa ada seseorang yang mencurigakan terkait penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja di Desa Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie, Abdya.

Setelah memastikan informasi tersebut, lanjut Kasat, petugas langsung menuju ke TKP di Desa Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie dan mengamankan dua orang terduga penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.

Saat di amankan kedua terduga tersebut sedang duduk di pinggir jalan di samping gerobak martabak di Desa Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie.

"Saat itu petugas melakukan penggeledahan terhadap dua orang terduga berinisial IF dan AG, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus Narkotika jenis Ganja, dengan berat/brutto 9,50 Gram di etalase atas gerobak martabak," ungkapnya.

Kepada petugas, lanjut Kasat, terduga mengakui Narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya untuk dijual. Terduga juga mengaku mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut dengan cara membeli dari ZS.

"Selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB petugas melakukan pengembangan terhadap terduga ZS. Petugas langsung mencari ke rumah terduga tersebut, namun saat petugas melintasi jalan Hj Cut Anyak Dini Desa Padang Baru, Susoh petugas melihat pelaku berada di pinggir jalan," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Kasat, petugas langsung mengamankan terduga tersebut. Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang kemudian menuju ke rumah terduga untuk melakukan penggeledahan rumah.

"Di rumah terduga ditemukan barang bukti berupa satu bungkus besar narkoba jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran di dalam plastik warna biru, dengan berat/brutto 40 gram yang diletak di atas kotak minyak bensin di dalam kamar rumah terduga," jelasnya.

Kepada petugas, kata Kasat, terduga mengakui Narkoti

Begini Cara Mudah Download Video TikTok tanpa Watermark dari HP dengan Snaptik

ka jenis Ganja tersebut adalah miliknya.

Terduga juga mengakui ada menjual ganja kepada IR dan AG yang sudah di tangkap sebelumnya.

"Kepada petugas, terduga mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja yang dijual dan dimilikinya tersebut dari pria berinisial YM," paparnya.

Selanjutnya, sekira pukul 03.00 WIB petugas melakukan pengembangan terhadap terduga YM dengan langsung menuju ke rumah terduga tersebut.

Sesampai di rumah terduga, petugas mengamankan terduga dan kemudian bersama perangkat desa langsung melakukan penggeledahan rumah.

"Saat itu petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus Narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas buku, dengan berat/brutto 6,01 gram yang diletakkan di atas dinding kamar mandi rumah pelaku tersebut. Pelaku mengakui narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya. Pelaku juga mengakui sebelumnya menjual narkotika jenis ganja kepada JP dan ZA," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, kelimanya terancam dikenai Pasal 111 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun.(*)

Kontrak Proyek Jembatan Handel Akhirnya Diteken, Pj Bupati: Jika Pembangunan tak Sesuai Laporkan

Harga Cabai Merah di Abdya Masih Bertahan Rp 100.000/Kg, Berikut Ini Harga Komoditi Lainnya di Pasar

Berita Terkini