Berita Aceh Selatan

Baitul Mal Aceh Butuh Figur Berani dan Memiliki Integritas

Baitul Mal Aceh (BMA) telah membuka pendaftaran calon anggota Badan BMA periode 2025–2030.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN Baitul Mal Aceh (BMA) telah membuka pendaftaran calon anggota Badan BMA periode 2025–2030. 

Pendaftaran dilakukan secara online dibuka sejak Selasa, 29 Juli 2025, hingga Kamis, 7 Agustus 2025.

Proses seleksi ini terbuka bagi putra-putri terbaik Aceh yang memiliki integritas, kapasitas, dan komitmen untuk mengelola zakat, infak, sedekah, wakaf, dan harta agama lainnya secara profesional sesuai prinsip syariat Islam.

Pengumuman tersebut memuat syarat administrasi, tahapan seleksi, dan batas waktu pendaftaran.

 Proses ini dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat kelembagaan BMA dan memperbaiki tata kelola pengelolaan dana umat.

Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa, menilai pergantian kepengurusan ini adalah peluang emas untuk menyelesaikan banyak pekerjaan rumah di tubuh Baitul Mal.

"Kita berharap figur yang terpilih nanti bukan hanya paham regulasi, tapi juga berani membuat terobosan, memiliki integritas, dan mampu membangun koordinasi yang solid antarunsur di BMA guna menjadi contoh terbaik bagi kepengurusan Baitul Mal di Kabupaten / Kota," ujar Gusmawi, Sabtu (9/8/2025).

Menurut Gusmawi, BMA dan Baitul Mal kabupaten/kota bekerja berdasarkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 yang telah diperbarui dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021. Namun, dalam praktiknya masih banyak persoalan yang harus dibenahi.

Ia merinci beberapa masalah yang kerap muncul, antara lain seperti kekosongan Peraturan Teknis dimana banyak Pergub atau Perbup / Perwal yang belum tersedia, sehingga mekanisme operasional belum seragam.

Kemudian SOP yang tidak seragam dimana setiap Kabupaten Kota menafsirkan ketentuan qanun secara berbeda. 

Baca juga: Buka Pendaftaran! Calon Anggota Badan Baitul Mal Aceh 2025–2030

Hubungan kerja multi tafsir berupa pengaturan hubungan antara Badan, Sekretariat, dan Dewan Pengawas / Dewan Pertimbangan Syariah belum detail, memicu tumpang tindih kewenangan.

“Selain itu tidak ada pedoman perencanaan dan evaluasi baku sehingga mengakibatkan kualitas program berbeda di masing-masing Kabupaten Kota,” ujar Gusmawi.

Lebih lanjut, jelas Gusmawi, secara ideal dimana Badan (Komisioner) menyusun kebijakan dan rencana program.

Kemudian Sekretariat melaksanakan program dan mengurus administrasi serta Dewan Pengawas mengawasi pelaksanaan kebijakan dan tata kelola.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved