Berita Aceh Selatan
Baitul Mal Aceh Butuh Figur Berani dan Memiliki Integritas
Baitul Mal Aceh (BMA) telah membuka pendaftaran calon anggota Badan BMA periode 2025–2030.
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Baitul Mal Aceh (BMA) telah membuka pendaftaran calon anggota Badan BMA periode 2025–2030.
Pendaftaran dilakukan secara online dibuka sejak Selasa, 29 Juli 2025, hingga Kamis, 7 Agustus 2025.
Proses seleksi ini terbuka bagi putra-putri terbaik Aceh yang memiliki integritas, kapasitas, dan komitmen untuk mengelola zakat, infak, sedekah, wakaf, dan harta agama lainnya secara profesional sesuai prinsip syariat Islam.
Pengumuman tersebut memuat syarat administrasi, tahapan seleksi, dan batas waktu pendaftaran.
Proses ini dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat kelembagaan BMA dan memperbaiki tata kelola pengelolaan dana umat.
Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa, menilai pergantian kepengurusan ini adalah peluang emas untuk menyelesaikan banyak pekerjaan rumah di tubuh Baitul Mal.
"Kita berharap figur yang terpilih nanti bukan hanya paham regulasi, tapi juga berani membuat terobosan, memiliki integritas, dan mampu membangun koordinasi yang solid antarunsur di BMA guna menjadi contoh terbaik bagi kepengurusan Baitul Mal di Kabupaten / Kota," ujar Gusmawi, Sabtu (9/8/2025).
Menurut Gusmawi, BMA dan Baitul Mal kabupaten/kota bekerja berdasarkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 yang telah diperbarui dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021. Namun, dalam praktiknya masih banyak persoalan yang harus dibenahi.
Ia merinci beberapa masalah yang kerap muncul, antara lain seperti kekosongan Peraturan Teknis dimana banyak Pergub atau Perbup / Perwal yang belum tersedia, sehingga mekanisme operasional belum seragam.
Kemudian SOP yang tidak seragam dimana setiap Kabupaten Kota menafsirkan ketentuan qanun secara berbeda.
Baca juga: Buka Pendaftaran! Calon Anggota Badan Baitul Mal Aceh 2025–2030
Hubungan kerja multi tafsir berupa pengaturan hubungan antara Badan, Sekretariat, dan Dewan Pengawas / Dewan Pertimbangan Syariah belum detail, memicu tumpang tindih kewenangan.
“Selain itu tidak ada pedoman perencanaan dan evaluasi baku sehingga mengakibatkan kualitas program berbeda di masing-masing Kabupaten Kota,” ujar Gusmawi.
Lebih lanjut, jelas Gusmawi, secara ideal dimana Badan (Komisioner) menyusun kebijakan dan rencana program.
Kemudian Sekretariat melaksanakan program dan mengurus administrasi serta Dewan Pengawas mengawasi pelaksanaan kebijakan dan tata kelola.
Sambut HUT Ke-80 RI, Babinsa dan Warga Ujung Tanoh Gotroy Bersihkan Gampong |
![]() |
---|
Update Harga TBS Kelapa Sawit Tingkat PKS di Aceh Selatan |
![]() |
---|
Bupati Aceh Selatan Raih EFT Award, Komitmen Nyata dalam Tata Kelola Fiskal Lingkungan Hidup |
![]() |
---|
Produksi Kakao di Aceh Selatan Capai 300 Ton pada Tahun 2024 |
![]() |
---|
Bupati Aceh Selatan Terima Penghargaan dalam Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.