"Pelaku Asneri menjual kepada Helmi (40) warga Montasik, Aceh Besar seharga Rp 400 ribu. Namun yang diterima uang oleh Asneri sebesar Rp 200 ribu, sisanya dibayar dengan narkotika jenis sabu," tutur mantan Kasatreskrim Aceh Tamiang ini.
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Seorang ibu dan anak terjatuh dari sepeda motor usai dijambret, Minggu (7/8/2022) dini hari di Jalan Lampeudaya - Miruek Taman, Darussalam, Aceh Besar.
Pelaku berhasil membawa kabur tas korban yang berisi satu unit handphone jenis Samsung Galaxy A03 Core.
Korban Afridah (41) dan anaknya mengalami luka-luka di bagian tangan dan kaki.
Ia pun dilarikan ke rumah sakit.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku mengendarai sepeda motor jenis Supra Fit tanpa nomor polosi.
Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh di backup Subdit V Dit Reskrimsus Polda Aceh pun bergerak cepat mengejar para pelaku.
Hasilnya, pelaku penjambretan berhasil ditangkap, Selasa (30/8/2022) di sejumlah titik di Aceh Besar.
Pelaku diketahui, Beni (25), warga Langkat, Sumatera Utara yang malam itu memepet kendaraan korban.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan penangkapan berawal dari tertangkapnya penadah barang elektronik milik korban di kawasan Montasik, Aceh Besar.
Baca juga: Beraksi di Aceh, Pelaku Jambret Asal Medan Dibekuk Polisi
"Kami menelusuri dengan berbagai cara melakukan penyelidikan hingga tadi subuh berhasil menangkap penadah barang hasil kejahatan di kawasan Montasik, Aceh Besar," ucap Kompol Ryan.
Ryan menceritakan, korban Afridah bersama anaknya saat itu sedang kembali dari rumah saudaranya ke rumahnya di Kecamatan Darussalam.
Di tengah jalan, dalam kondisi gelap, tiba - tiba sepeda motor jenis Honda Supra Fit tanpa nopol yang dikendarai oleh pelaku Beni (25), memepet kenderaan yang dikendarai oleh korban.
"Saat itu pelaku Beni langsung menarik tas milik korban yang mengakibatkan Afridah terjatuh bersama anaknya, sehingga korban mengalami luka - luka di bagian tangan dan kaki," sebut Kompol Ryan.
Kemudian, setelah merampas tas milik korban, pelaku Beni membawa kabur serta mengambil Handphone jenis Samsung Galaxy A03 Core saja.
"Tas beserta isi surat penting milik korban dibakar oleh pelaku Beni di sebuah tempat," tambah Kompol Ryan.
Kemudian, Beni memberikan HP milik korban kepada Asneri (40) warga Langkat lainnya, yang berada di sebuah rumah di kawasan Miruek Taman.
Ia meminta handphone rampasan itu dijual kepada orang lain.
"Pelaku Asneri menjual kepada Helmi (40) warga Montasik, Aceh Besar seharga Rp 400 ribu. Namun yang diterima uang oleh Asneri sebesar Rp 200 ribu, sisanya dibayar dengan narkotika jenis sabu," tutur mantan Kasatreskrim Aceh Tamiang ini.
Jadi, kata Kompol Ryan, polisi mengamankan tiga pelaku terhadap kejahatan pencurian dengan kekerasannya, Beni selaku pelaku utama, Asneri penjual hasil curian dan Helmi sebagai penadah barang milik korban.
Penangkapan terhadap ketiga pelaku dengan posisi berbeda lokasinya, untuk Beni ditangkap di balai samping rumah yang ditempati Asneri kawasan Miruek Taman, dan Helmi ditangkap dirumahnya di Montasik, Aceh Besar.
Kini, ketiga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal yang berbeda.
"Beni dijerat Pasal 365 KUHP, Asneri Pasal 55 jo 56 KUHP dan Helmi Pasal 480 KUHP," pungkas Kasatreskrim. (*)
Baca juga: Jambret Tas Emak-emak Hingga Korban Jatuh dan Terluka, Pelaku Asal Medan Ditangkap Polisi