Berita Politik

KIP: Tidak Boleh Rangkap Pengurus

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah

BANDA ACEH - Mundurnya Ketua Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA PA), Muzakir Manaf alias Mualem dari Ketua Penasihat DPD Partai Gerindra Aceh menimbulkan tanda tanya, apakah partai lokal (parlok) tidak bisa lagi berafiliasi dengan partai nasional (parnas)? Menjawab hal itu, Ketua Devisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawarsyah yang dikonfirmasi Serambi, Selasa (30/8/2022) mengatakan, perihal afiliasi parlok dengan parnas dan rangkap keanggotaan diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh.

Dalam pasal 10 dan pasal 11 ayat 1, 2, dan 3 dia sebutkan, mengatur bahwa keanggotaan partai politik lokal terbuka ruang partisipasinya dalam Pemilu nasional untuk pencalonan DPR RI.

"Sehingga dibolehkan secara perseorangan anggota partai politik lokal dapat merangkap keanggotaan satu partai politik nasional," ujarnya.

Afiliasi yang dimaksud mengatur keanggotaan partai, bukan pengurus partai tertentu, seperti Mualem yang menjabat Ketua Penasihat DPD Partai Gerindra Aceh.

Menurut Munawarsyah, ruang partisipasi anggota partai politik lokal dimaksudkan dalam rangka anggota partai lokal dapat menggunakan hak dipilih pada Pemilu, khususnya pencalonan DPR RI.

"Dan keanggotaan rangkap tersebut dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari pimpinan partai politik lokal," terang Munawarsyah.

Penegasan yang sama juga disampaikan Komisioner KIP Aceh lainnya, Agusni AH.

"Hanya diatur afliasi keanggotaan, bukan kepengurusan.

Makanya Mualem mundur dari kepengurusan," terang dia.

Baca juga: Mualem tak Larang Kader Partai Aceh Maju jadi Calon Anggota DPR RI, Tapi Ada Syaratnya

Baca juga: Mualem Ultimatum Pengganggu Damai, Pulang ke Aceh jangan Cuap-cuap dari Luar Negeri

Belum penuhi syarat

Di samping itu, KIP saat ini juga telah menyelesaikan verifikasi administrasi parlok calon peserta Pemilu 2024 yang berlangsung dari 16-26 Agustus 2022.

Selama 11 hari, dalam verifikasi administrasi keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu, KIP kabupaten/kota menemukan banyak data keanggotaan yang belum memenuhi syarat (BMS).

"Dalam verifikasi administrasi keanggotaan dari tanggal 16- 26 Agustus, KIP kabupaten/kota se Aceh menemukan banyak data keanggotaan yang belum memenuhi syarat," kata Ketua Devisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah kepada Serambi, Selasa (30/8/2022).

Hal itu dikarenakan adanya potensi BMS ganda keanggotaan eksternal, BMS usia belum 17 tahun, BMS pekerjaan ASN, TNI Polri, kepala desa, dan jabatan lainya yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya juga ditemukan BMS potensi ganda keanggotaan dan BMS NIK tidak terdaftar dalam daftar pemilih berkelanjutan (DPB).

Baca juga: Singgung Soal Bendera di Hari Damai Aceh, Mualem: Mungkin Bendera akan Naik dengan Catatan Revisi

Jika keanggotaan ganda identik muncul NIK dan KTA berulang kali dalam satu parpol, menurut Munawarsyah, tetap dihitung satu yang memenuhi syarat (MS), sedangkan lainnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Jika ganda eksternal dengan partai politik lainnya, maka partai politik menindaklanjuti dengan surat pernyataan dari anggota dimaksud yang menyatakan dirinya sebagai anggota partai politik A dan bukan anggota partai politik B," terang Munawarsyah.

Nah, apabila BMS usia belum 17 tahun, lanjut Munawarsyah, maka dibuktikan dengan surat pernyataan anggota dimaksud telah pernah kawin dengan bukti lampiran akte nikah.

Jika BMS pekerjaan, maka dibuat surat pernyataan dengan dibuktikan lampiran surat keterangan telah berhenti dari pekerjaan tersebut.

Selanjutnya, apabila BMS NIK tidak terdaftar dalam DPB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengetahui apakah NIK tersebut terdata dalam data kependudukan.

"Jika terdata maka statusnya MS, jika sebaliknya TMS," ungkap Munawarsyah yang juga mantan Ketua KIP Banda Aceh tersebut.

Berkenaan dengan hal di atas, KIP Aceh mengimbau kepada semua partai politik dan parlok calon peserta pemilu untuk menggunakan kesempatan waktu tindaklanjut hasil verifikasi administrasi keanggotaan sampai dengan 3 September 2022.

"Caranya dengan menyampaikan melalui Sipol terkait surat pernyataan anggota yang dinyatakan BMS dalam verifikasi administrasi kemarin dengan mempedomani keputusan KPU 308," ucap dia.

Selanjutnya pada tanggal 4-5 September 2022, KPU/KIP kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari partai politik, dan KPU/KIP kabupaten/kota melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya.

"Pada tanggal 7-8 September 2022 jadwal penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik oleh KIP/KPU kabupaten/kota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh," sebut Munawarsyah lagi.

Setelah itu baru kemudian pada tanggal 9 September 2022 dilakukan rekapitulasi verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik dari KIP/KPU kabupaten/kota oleh KIP Aceh. (mas)

Baca juga: Mualem: Mengisi Perdamaian Sungguh Lebih Penting

Baca juga: Mualem Ucap Selamat HUT Ke-77 RI, "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat"

Berita Terkini