Jaminan Sosial

Guru Non PNS Berhak Dapat Jamsos, BPJamsostek Langsa Sosialisasikan Program JKK dan JKM ke Sekolah

Penulis: Zubir
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para Kepala PAUD, TK, SD dan SMP di Kota Langsa saat mengikuti acara BPJamsostek Kota Langsa.

Laporan Zubir I Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Langsa, Rabu (31/8/2022) melakukan sosialisasi Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada Kepala Sekolah tingkat PAUD, TK, SD dan SMP se-Kota Langsa, di aula Kantor BPJamsostek setempat.

Kepala BPJamsostek Cabang Langsa, Muhammad Kurniawan, mengatakan, sosialisasi manfaat program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada kepala sekolah PAUD, TK, SD dan SMP di Kota Langsa yang dilaksanakan BPJamsostek.

Tujuannya untuk memberikan pemahaman bahwa bukan pekerja formal saja yang mendapat manfaat BPJamsostek, tapi pekerja informal juga bisa.

Menurutnya, para pekerja informal atau guru non PNS harus diberikan informasi manfaat program BPJamsostek dengan cara yang berbeda.

BPJamsostek dan Kemenhub Bahas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Ruang Lingkup Transportasi Darat

"Mereka mendapatkan informasi tentang manfaat jaminan sosial, terutama manfaat menjadi peserta BPJamsostek," ujarnya.

Kurniawan menambahkan, sosialisasi ini juga agar masyarakat ‘aware’ terkait manfaat program BPJamsostek, khususnya para guru yang non PNS.
Jadi, sosialisasi ini diberikan ke kepala sekolah, agar ke depan dapat mendaftarkan guru-gurunya yang bakti atau honor ke BPJamsostek.

Pada saat ini para guru non PNS yang belum memiliki perlindungan terhadap diri pribadi, sehingga BPJamsostek hadir untuk untuk memberikan jaminan sosial.

Agar mereka mendapatkan perlindungan sosial ketika terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Karena program JKK dan JKM tidak hanya bisa diikuti pekerja formal saja, namun juga bisa diikuti oleh pekerja informal.

Apalagi program JKK dan JKM merupakan program termurah dan terjangkau. Hanya dengan Rp 16.800, manfaat yang didapat luar biasa.

Tak Ikut Ujian Susulan P3K, 26 Guru Non-PNS di Aceh Utara Gugur, Tak Lulus, Daftar Lagi Ikut Seleksi

BPJamsostek merupakan instansi yang diberikan amanah untuk memberikan Jaminan Sosial bagi pekerja.

Kemudian, kenaikan manfaat program JKM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2019. Manfaat program Jaminan Kematian (JKM) yang awalnya sebesar Rp24 juta, naik menjadi Rp42 juta.

Tidak hanya formal saja, namun pekerja informal juga dapat Rp 42 juta. Begitu juga dengan program JKK, berapapun biaya pengobatan dan perawatannya sama antara pekerja formal maupun informal.

BPJamsostek mengharapkan kepala sekolah dapat turut andil dalam memberikan perlindungan kepada guru dengan status non PNS, agar manfaat dari perlindungan dapat diterima.(*)

Hari Ini, Harga Emas di Lhokseumawe Turun Rp 4.000 Per Gram

Hari Ini, Harga Emas di Lhokseumawe Turun Rp 4.000 Per Gram

Hasil Japan Open 2022 – Usai Kalahkan Kento Momota, Chico Kini Tekuk Rasmus Gemke Dua Gim Langsung

Berita Terkini