Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap 49 kasus jenis sabu dan ganja terhitung 1 Januari hingga 30 Agustus 2022.
Sementara pada tahun 2021 berhasil diungkap 69 kasus penyalahgunaan Narkotika ini menjadi satu prestasi dari tim Res Narkoba Polres itu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Samsul Bahri mengatakan dari 49 kasus yang berhasil diungkap mulai Januari hingga Agustus 2022, 46 di antaranya kasus sabu, sedangkan 3 kasus lainnya jenis ganja.
"Untuk barang bukti sabu yang berhasil kita amankan yaitu, 495,17 gram sabu dan 61,98 gram ganja.
Setiap tahunnya, kasus penyalahgunaan sabu lebih dominan dari ganja, baik itu dari segi pengguna, kurir atau pun bandar," urai Samsul, kepada Serambinews.com, Sabtu (3/9/2022).
Baca juga: Wacana Hukuman Kebiri Bagi Predator Anak Dinilai tak Efektif, LBH Anak: Lebih Baik Hukuman Penjara
Sebagai perbandingan, lanjut Samsul, pada tahun 2021 terdapat 69 kasus dengan perincian 65 kasus sabu.
"Barang bukti yang kita amankan pada tahun 2021, yaitu 17.489,03 gram sabu dan 49,02 gram ganja," ucapnya.
Selama ini, tambah Samsul, pihaknya berupaya menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Aceh Utara dengan melakukan upaya persuasif.
Salah satunya dengan memberikan sosialisasi kepada pelajar.
Baca juga: Kedapatan Simpan 32 Paket Sabu di Dalam Dompet, Dua Warga Lhokseumawe Diciduk Polisi
"Marilah kita bersama-sama memerangi narkoba karena itu merusak moral dan masa depan generasi bangsa," imbuhnya.
Samsul berharap pihaknya terus berupaya terhadap pemberantasan narkoba atau barang haram itu dapat dilakukan semua pihak.
"Mulai dari elemen pemerintahan hingga masyarakat. Kepada para orang tua juga kita harapkan dapat memantau atau mengawasi pergaulan anak-anak yang sudah beranjak remaja," pungkasnya.(*)
Baca juga: Usai BBM Naik, Ratusan Polisi Dikerahkan Ke SPBU dan SPBN di Banda Aceh