Berita Banda Aceh
Wacana Hukuman Kebiri Bagi Predator Anak Dinilai tak Efektif, LBH Anak: Lebih Baik Hukuman Penjara
pihaknya lebih sepakat apabila hukuman yang diberikan kepada predator anak dan perempuan berupa kurungan badan atau penjara secara maksimal
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak bidang perlindungan anak dan perempuan tidak sepakat dengan wacana pemberlakuan hukuman kebiri bagi predator anak dan perempuan di Aceh yang sudah berulang.
Penolakan itu disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Aceh Rudy Bastian kepada Serambinews.com, Sabtu (3/9/2022) menyikapi pernyataan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Al-Farlaky.
Sebelumnya, Komisi I DPRA menyatakan berkomitmen akan memperkuat hukuman bagi predator anak dan perempuan melalui revisi Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang saat ini sedang dilakukan.
“Tidak tertutup kemungkinan hukuman kebiri kita terapkan untuk predator yang sudah berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan,” kata Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usma Al-Farlaky kepada Serambi, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: DPRA Perkuat Qanun Jinayat, Ketua Komisi I: Tidak Tertutup Kemungkinan Hukuman Kebiri Kita Terapkan
Rudy mengatakan, pihaknya lebih sepakat apabila hukuman yang diberikan kepada predator anak dan perempuan berupa kurungan badan atau penjara secara maksimal untuk memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Kalau kami dari LBH Anak, lebih cocok dalam revisi Qanun Jinayat cukup perberat saja hukuman (kurungan badan) bagi para predator anak tersebut. Kalau perlu berikan hukuman seumur hidup,” ucap Rudy.
Menurut Rudy, ada tiga hal yang diperlukan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban.
Pertama, jangan sampai pelaku cuma dicambuk dan setelah itu pelaku kembali ke kampung halaman dan berjumpa lagi dengan korban.
“Kedua, hukuman yang terlalu lunak sehingga pelaku tidak sungkan mengulangi perbuatannya.
Ketiga, pelakupun kalau sudah dikebiri, tetap berpotensi melakukan pelecehan terhadap anak lagi dengan cara berbeda pas dia keluar penjara,” ungkap Rudy.
Baca juga: Komisi I DPRA Terima Audiensi KPI Aceh, Bahas Pengawasan Siaran Hingga Migrasi TV Analog ke Digital
Selain itu, belum ada kajian medis yang menjamin apabila sudah dikebiri maka naluri seksual ataupun potensi melecehkan hilang dari benak si pelaku.
Disisi lain, para dokter sudah disumpah tidak boleh menyiksa manusia dalam keadaan apapun.
“Makanya kebiri tidak efektif untuk pelaku. Menurut kami LBH Anak Aceh, ide DPRA tentang kebiri hanya cari sensasi bukan fokus pada orientasi eksekusi efektifnya sebuah putusan hukumnya nanti.
Sehingga ide kebiri itu hanya mubazir aturan saja,” katanya.
Baca juga: Usai BBM Naik, Ratusan Polisi Dikerahkan Ke SPBU dan SPBN di Banda Aceh
