Berita Simeulue

Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Simeulue Tetap Dihukum Setahun, Pengacara Minta Dibebaskan

Penulis: Sari Muliyasno
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejari Simeulue memperlihatkan enam tersangka (baju orange) kasus dugaan korupsi pengaspalan jalan Batu Ragi - Simpang Patriot Kabupaten Simeulue, Senin (17/1/2022). Kini para terdakwa perkara ini masing-masing sudah dihukum setahun penjara.

Proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Simeulue menggunakan Dana Otonomi Khusus Aceh atau DOKA Kabupaten Simeulue Rp 12.826.492.000.

Sidang offline atau tatap muka atas perkara ini digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (29/3/2022). 

Sedangkan sebelumnya, sidang perkara ini digelar secara online dengan posisi para terdakwa di tempat penahanan mereka Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas III Sinabang, Simeulue.

Baca juga: Polda Aceh Tahan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Simeulue, Rekanan: Tak Ada yang Dikorupsi

Kali ini, sidang lanjutan perkara itu atau perdana digelar secara tatap muka ini menyusul sudah mulai membaiknya kondisi dari pandemi Covid-19, namun tetap mengikuti Protkes.

Dengan demikian para terdakwa yang sebelumnya ditahan di Lapas Sinabang dan menjalani sidang secara online, sejak Rabu (23/3/2022) dialihkan menjadi tahanan kota. 

Pengalihan penahanan ini diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh agar mereka bisa mengikuti sidang ini secara tatap muka. 

Al-Mirza SH, pengacara Ibrahim, satu dari enam terdakwa perkara ini menyampaikan hal itu kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Rabu (30/3/2022) pagi jelang siang. 

Ibrahim adalah Kepala Dinas PUPR Simeulue 2020 atau yang melanjutkan proyek pembangunan ini atau selaku Pengguna Anggaran atau PA lanjutan.  

Sedangkan lima terdakwa lainnya adalah Ihsan selaku Kepala Dinas PUPR Simeulue 2019 atau saat proyek ini berjalan 2019 selaku PA pertama.

Baca juga: BPKP Serahkan ke Kejati Aceh Hasil Audit Dugaan Korupsi Proyek Jalan Muarasitulen-Gelombang

Berikutnya Beureueh Firdaus selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK proyek ini. 

Kemudian Mumun selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK, selanjutnya Aryon selaku Kuasa Direksi PT Intan Meutuah Jaya. 

Terakhir Yusri alias Aleng selaku pelaksana proyek tersebut.

Namun, dari keenam terdakwa ini, hanya Beureueh Firdaus yang tak bisa mengikuti sidang ini secara tatap muka langsung.  

Pasalnya, ia juga sedang menjalani hukuman di Lapas Sinabang atas perkara lainnya. 

"Kami menyambut baik upaya majelis hakim menghadirkan terdakwa ke depan persidangan. 

Halaman
1234

Berita Terkini