SERAMBINEWS.COM - Penyelenggara Piala Dunia 2022 Qatar telah merampungkan kebijakan untuk menyajikan bir dengan alkohol kepada penggemar sepak bola di stadion dan zona penggemar di negara berpenduduk mayoritas Muslim itu.
Dilansir dari ESPN, FIFA mengatakan pada Sabtu (3/9/2022), penggemar akan diizinkan untuk membeli bir Budweiser dengan alkohol di dalam delapan kompleks stadion - tapi tidak di tribun stadion - sebelum dan sesudah pertandingan.
Selain itu, penggemar juga bisa membeli bir di malam hari tapi hanya di "Festival Penggemar" resmi yang diadakan di taman pusat kota Doha.
Tiket pertandingan yang menjanjikan akses ke sampanye, anggur, minuman keras, dan bir untuk klien perhotelan di stadion Qatar telah dijual sejak Februari 2021 sebagai bagian dari paket perusahaan yang menawarkan "minuman premium."
Kebijakan terkait bir yang banyak mempengaruhi jumlah penggemar itu akhirnya resmi diberlakukan 11 pekan sebelum dimulainya laga pertama Piala Dunia 2022 Qatar.
Baca juga: Trofi Piala Dunia 2022 Tiba di Ghana, The Black Stars Optimis Bisa Raih Juara di Qatar
Budweiser diketahui telah menjadi merek bir eksklusif Piala Dunia sejak 1986 dan perusahaan induknya, AB InBev, memperbarui kesepakatannya hingga 2022 dengan FIFA pada 2011 lalu setelah Qatar dikonfirmasi sebagai tuan rumah.
FIFA menambahkan bahwa Budweiser dengan alkohol akan dijual "di dalam perimeter stadion sebelum kickoff dan setelah peluit akhir."
Sementara di dalam stadion, Budweiser Zero yang non-alkohol bisa dibeli oleh pemegang tiket.
"Di dalam stadion pemegang tiket akan memiliki akses ke Budweiser Zero non-alkohol," kata FIFA.
"Di FIFA Fan Festival, Budweiser akan tersedia untuk dibeli mulai pukul 18:30."
Setelah pengumuman FIFA itu, panitia penyelenggara Qatar dan AB InBev menolak untuk berkomentar.
Baca juga: Profil Timnas Ghana di Piala Dunia 2022 Qatar: The Black Stars Siap Tebar Ancaman
Jual alkohol
Di Timur Tengah, Qatar sendiri merupakan negara yang paling banyak menjual alkohol meski hanya disajikan di restoran dan bar hotel yang memiliki lisensi.
Jika mengonsumsi alkohol di tempat lain, maka perbuatan tersebut dianggap ilegal di Qatar.
Akan tetapi dengan adanya Piala Dunia 2022, Qatar pun harus melonggarkan kebijakannya selama 29 hari untuk turnamen yang bakal digelar pada 20 November itu.