5.1.Keputusan Komite Pemilihan (KP) bertentangan dengan kriteria wajib di atas, karena klub Produta FC adalah Anggota PSSI pusat. Sehingga bunyi kriteria “memiliki pengalaman selama 5 (Lima) tahun (baik berturut-turut atau tidak) dalam mengelola sepak bola di organisasi PSSI pusat” sudah terpenuhi;
Baca juga: Irfansyah Kembali Pimpin Askot PSSI Kota Langsa Periode 2022-2026
5.2.Berdasarkan Statuta PSSI Tahun 2019 tentang persyaratan Anggota pada Pasal 14 ayat 1 menerangkan bahwa Anggota PSSI terdiri dari :
a. Klub;
b. Asosiasi Provinsi PSSI;
c. Asosiasi Klub Sepak Bola Wanita;
d. Federasi Futsal Indonesia;
e. Asosiasi Wasit;
f. Asosiasi Pemain;
g. Asosiasi Pelatih.
Mengacu pada poin a tersebut, kami ingin menerangkan bahwa klub Produta FC yang berdiri sejak tahun 1986 merupakan anggota PSSI. Sehingga kami sudah memenuhi syarat untuk maju sebagai bakal calon ketua Asprov PSSI Aceh periode 2022-2026;
6. Bahwa pertimbangan yang disampaikan oleh Komite Pemilihan (KP) Asprov PSSI Aceh tidak mempunyai dasar hukum sebagaimana tercantum dalam alasan tidak terpenuhinya persyaratan menjadi bakal calon yang berbunyi “setelah Komite Pemilihan mempelajarinya Klub Produta tersebut berkedudukan di Provinsi Sumatera Utara atau bukan Anggota Klub Asprov PSSI Aceh”.
Baca juga: Pendaftaran Calon Ketua Umum Asprov PSSI Aceh Dibuka, Ini Syaratnya
Oleh karena itu pertimbangan yang dijadikan dasar oleh Komite Pemilihan (KP) tidak memiliki landasan dalam kriteria wajib yang mengharuskan klub tersebut harus berkedudukan di Provinsi Aceh.(*)