“Konser musik tidak perlu digelar di Aceh.
Sebab, kegiatan itu banyak memunculkan pergesekan di kalangan masyarakat dan timbul ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Lebih baik kita buat acara yang menampilkan seni-seni Aceh karena tidak jauh dari ajaran Islam.
Sedangkan konser, lebih banyak mudharatnya,” jelas Ketua MPU Aceh.
MAJELIS Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sudahmengeluarkan Fatwa Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan Lainnya.
Mengacu pada fatwa tersebut, konser musik seharusnya tidak perlu digelar di Aceh.
Sebab, kegiatan itu banyak memunculkan pergesekan di kalangan masyarakat dan timbul ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Demikian antara lain disampaikan Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, saat menjadi narasumber pada Podcast Serambi ‘30 Menit Bersama Tokoh’ dengan tema ‘Konser Musik Dilarang, Apa Dasar Hukumnya?", Senin (5/9/2022).
Acara yang dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali, tersebut disiarkan langsung di YouTube Serambi on TV, Fanpage, serta TikTok Serambinews.com.
“Konser musik tidak perlu digelar di Aceh.
Sebab, kegiatan itu banyak memunculkan pergesekan di kalangan masyarakat dan timbul ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Baca juga: Mantan Imam Masjidil Haram Divonis 10 Tahun Penjara usai Kritik Konser di Arab Saudi
Baca juga: Gelar Konser 36 Tahun Berkarya, Kahitna Bakal Beri Kejutan untuk Penggemar
Lebih baik kita buat acara yang menampilkan seni-seni Aceh karena tidak jauh dari ajaran Islam.
Sedangkan konser, lebih banyak mudharatnya,” jelas Ketua MPU Aceh yang akrab disapa Lem Faisal, ini.
Dalam penjelasannya, Tgk Faisal Ali menerangkan bahwa Aceh sudah melaksanakan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) pada semua dimensi kehidupan masyarakat.
Sehingga, segala aktivitas yang tidak searah dengan ajaran Islam harus ditinggalkan.