Para Koruptor Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin: Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, dan Zumi Zola

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalani Sidang Perdana, Zumi Zola Tak Ditemani Pihak Keluarga

SERAMBINEWS.COM - Sejumlah narapidana kasus korupsi dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Sukamiskin, Bandung, Selasa (6/9/2022).

Mereka adalah mantan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali; mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar; dan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti.

“Iya betul (bebas bersyarat),” kata Rika saat dihubungi Kompas.com.

Suryadharma Ali dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi berupa penyalahgunaan wewenang terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.

Ia juga dinyatakan menyalahgunakan wewenang penggunaan dana operasional menteri.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemudian menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta pada 11 Januari 2016 kepada Suryadharma.

Sementara itu, Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat pada 4 September 2017.

Ia juga diperintahkan membayar uang Rp 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000 atau sama dengan jumlah suap yang diterima.

Patrialis bersama orang dekatnya, Kamaludin menerima suap 50.000 dollar AS dan Rp 4 juta dari pengusaha pengimpor daging sapi basuki hariman dan stafnya bernama Ng Fenny.

Patrialis dan Fenny juga dijanjikan uang Rp 2 miliar.

 

Suap itu diberikan untuk memenangkan putusan Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Bebas, Berikut Rekam Jejak Kasusnya

Sementara itu, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta.

Zumi dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi dengan jumlah lebih dari Rp 40 miliar, 177.000 dollar AS dan 100.000 dollar Singapura.

Hakim juga menyebut Zumi menerima 1 unit mobil mewah berupa Toyota Alphard dari kontraktor.

Selain tiga narapidana tersebut, hari ini Ditjen Pas membebaskan secara bersyarat kepada empat napi kasus korupsi lainnya.

Mereka adalah, mantan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari; eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah; dan eks Dirut Jasa Marga, Desi Arryani, dan Mirawati Basri.

Mereka dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten.

Baca juga: Wali Nanggroe Aceh Bahas Konservasi Harimau pada Forum Internasional di Rusia, Putin Turut Hadir

Baca juga: Empat Institusi Pendidikan Sepakat Majukan Pramuka Aceh Timur

Baca juga: Anggota DPRA Ultimatum Pemerintah, Iskandar: Proyek Jalan Lokop-Batas Galus Harus Tuntas Tahun Ini

 

Kompas.com: Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, dan Zumi Zola Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Berita Terkini