Sementara itu, Tamliha menyatakan Suharso Monoarfa bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pasalnya, pergantian ketua umum dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
Baca juga: Suharso Menolak Dipecat, Bawa Preman-Preman untuk Pengawalan
Kemenkumham Sudah Terima Struktur Pengurus PPP Plt Ketum Mardiono
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerima dokumen struktur baru kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Plt Ketua Umum Muhamad Mardiono.
Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman membenarkan dokumen tersebut telah diterima Direktorat Jenderal Hukum Umum (Ditjen AHU).
“Ya, sudah menerima permohonan pengesahan Plt (pelaksana tugas) Ketum PPP atas nama Mardiono,” kata Tubagus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/9/2022).
Menurut Tubagus, saat ini Ditjen AHU sedang dalam proses pemeriksaan dokumen struktur baru kepengurusan PPP Mardiono.
Namun, Tubagus mengaku belum mengetahui berapa lama proses pemeriksaan tersebut karena hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut dari Ditjen AHU.
“Sedang dalam proses pemeriksaan,” ujar Tubagus.
Sebelumnya, partai berlambang kabah kembali dilanda perpecahan. Sejumlah kader PPP menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) awal September ini.
Mukernas tersebut kemudian menyepakati Mardiono sebagai Plt Ketua Umum PPP, menggantikan Suharso Monoarfa.
Dihubungi Kompas.com, Mardiono mengatakan pencopotan Suharso dimaksudkan agar yang bersangkutan fokus menjalankan tugas sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN).
Selain itu, pergantian pimpinan itu dianggap perlu karena selama beberapa waktu terakhir, kepemimpinan Suharso Monoarfa memunculkan polemik.
Hal ini dinilai mengganggu kerja-kerja PPP dalam menyongsong Pemilu 2024.
“Sehingga kader berpikir harus mencari solusi cepat yaitu membagi tugas,” kata Mardiono.