Berita Aceh Barat

PKPM Dorong Percepatan Berdirinya UPTD PPA di Pemkab Aceh Barat, Ini Tujuannya

Penulis: Sadul Bahri
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para peserta dari sejumlah SKPK Aceh Barat mengikuti pembahasan finalisasi Perbup UPTD PPA yang dilaksanakan di Aula Rapat Wakil Bupati Aceh Barat, Kamis (8/9/2022).

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Pusat Kajian Pendidikan Masyarakat (PKPM) dan Unicef mendorong Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat untuk segera menghadirkan atau berdirinya UPTD PPA dalam mempercepat terwujudnya pemenuhan hak anak lebih komprehensif dan terpadu.

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) ini bertujuan untuk spesifiknya dalam penanganan anak dan perempuan secara terpadu.

Sehingga perlu dorongan agar pemerintah daerah melahirkan Perbup sesuai dengan Permen PPA No 4 Tahun 2018, tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.

Perwakilan PKPM Aceh Barat, Teuku Saiful Ambiya kepada Serambinews.com, Kamis (8/9/2022), mengatakan, bahwa saat ini UPTD PPA juga sudah terbentuk di sejumlah kabupaten di Aceh.

Yakni di Kota Banda Aceh, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Langsa.

Saat ini, PKPM Aceh Barat mendorong pemerintah setempat dengan melaksanakan kegiatan finalisasi Perbup UPTD PPA yang dilaksanakan di Aula Rapat Wakil Bupati Aceh Barat.

Baca juga: UPTD PPA Siap Dampingi Korban Kekerasan

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Asisten III Setdakab Aceh Barat, Nyak Na, SE, dan diikuti oleh para kepala SKPK, serta bagian terkait di Setdakab Aceh Barat.

Dijelaskannya, bahwa UPTD PPA ini merupakan pelaksana teknis daerah yang dibentuk pemerintah daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.

“UPTD PPA akan melaksanakan fungsi layanan berupa pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban, serta kasus anak, dan perempuan,” jelasnya.(*)

 

Berita Terkini