Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tamiang, Syuibun Anwar ketika dikonfirmasi mengakui, belum ada rilis tarif baru angkutan darat pasca-kenaikan harga BBM.
Ia mengatakan, penetapan tarif ini wewenang provinsi.
“Yang menetapkan itu provinsi, kami di daerah hanya menunggu untuk dijalankan,” kata Syuibun. (*)
Baca juga: Mobil Diatas 1400 CC Dilarang Isi BBM Bersubsidi di SPBU, Benarkah? Ini Jawaban Pertamina