Berita Subulussalam

Pemuda Ini Berulang Kali Rudapaksa Gadis 17 Tahun di Subulussalam, Pelaku Dihukum 200 Bulan Penjara

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pemuda Ini Berulang Kali Rudapaksa Gadis 17 Tahun di Subulussalam, Pelaku Dihukum 200 Bulan Penjara

Kemudian HM menghampiri korban yang berada di dapur dan mengajak ke kamar mandi.

Di kamar mandi itulah pelaku melancarkan aksi untuk keenam kalinya.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor : B/17/IV/2022 tanggal 07 April 2022 menyatakan bahwa terdapat robekan selaput dara pada arah jam 3,6,9,12.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHPidana. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkini