Kemudian HM menghampiri korban yang berada di dapur dan mengajak ke kamar mandi.
Di kamar mandi itulah pelaku melancarkan aksi untuk keenam kalinya.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor : B/17/IV/2022 tanggal 07 April 2022 menyatakan bahwa terdapat robekan selaput dara pada arah jam 3,6,9,12.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHPidana. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)