Adapun THK-II atau tenaga honorer kategori dua, merupakan honorer terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau sudah memiliki masa kerja selama satu tahun.
4. Gaji dan tunjangan
Selama ini, upah atau gaji tenaga honorer tidak dilakukan berdasarkan ketetapan yang berlaku.
Untuk itu, menurut Azwar, kebutuhan ASN yang diusulkan oleh instansi pusat maupun daerah ini akan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
INFO CPNS DAN PPPK 2022
BACA BERITA LAINNYA DI SINI