Berita Pidie

Pria di Pidie Lecehkan dan Rudapaksa Anak Tirinya Berulang Kali, Pelaku Tampar Korban Ketika Menolak

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pria di Pidie Lecehkan dan Rudapaksa Anak Tirinya Berulang Kali, Pelaku Tampar Korban Ketika Menolak

Petani di Pidie Tega Rudapaksa Anak Tirinya Berulang Kali, Pelaku Tampar Korban Ketika Menolak

SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Peristiwa ayah tiri yang merudapaksa anaknya kembali terjadi di Aceh.

Seorang pelajar SMA di Kabupaten Pidie menjadi korban kebejatan ayah tirinya, Agusni (41), sejak Agustus 2021 atau korban masih duduk di bangku SMP.

Aksi itu dilakukan pelaku berulang kali saat korban sedang tidur.

Bahkan ketika korban menolak, pelaku menampar dan mengancam akan terjadi hal yang buruk pada ibunya jika melapor.

Baca juga: Dalam Sehari Tukang Parkir di Banda Aceh Perkosa Anak Pengemis, Lalu Sorenya Anak Pedagang Asongan

Hal tersebut diketahui berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Syar’iah Sigli Nomor 11/JN/2022/MS.Sgi yang dibacakan Hakim Ketua, Dra Sumarni pada 12 September 2022.

Persitiwa bejat ini pertama kali terjadi pada Agustus 2018 sekira pukul 02.30 WIB dinihari di rumah mereka di Kecamatan Mutiara Timur, Pidie.

Pada saa itu korban, Bunga (16) bersama ibunya serta terdakwa dan dua orang adik korban tidur di dalam satu kamar. Karena rumah mereka hanya memiliki satu kamar tidur.

Terdakwa tiba-tiba berpindah tidur disamping korban lalu mulai aksi bejatnya dengan memainkan tangannya di area vital korban.

Korban yang menyadari kemudian menepis tangan Terdakwa. Namun terdakwa malah memukul tangan korban.

Lalu korban berteriak sehingga membuat sang ibu terbangun dari tidurnya.

“Habis ngapain kau“ kata ibu korban yang merupakan istri terdakwa.

Baca juga: Pemuda Ini Berulang Kali Rudapaksa Gadis 17 Tahun di Subulussalam, Pelaku Dihukum 200 Bulan Penjara

Terdakwa Agusni yang saat itu mendengar teriakan korban, langsung berpura-pura untuk menghidupkan obat nyamuk.

“Tidak ada hanya mau menghidupkan obat nyamuk” kata Terdakwa.

Kejadian ini tidak berani korban ceritakan kepada siapapun karena selalu diancam oleh Terdakwa.

Kemudian pada awal tahun 2019 sekira pukul 02.15 WIB, Terdakwa kembali melakukan aksi bejatnya di rumah Bibi korban di Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang.

Terdakwa kembali menodai anak tirinya itu disaat semua orang tidur di ruang tamu karena kakek korban baru saja meninggal.

Terdakwa yang mengetahui korban sudah tidur, kemudian mencium dan melecehkannya.

Tiba-iba, bibi korban melihat aksi bejat tersebut. Namun tidak berani menanyakan karena takut salah karena posisi ruangan tersebut agak sedikit gelap.

Keesokan harinya, bibi korban memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu korban.

Baca juga: Modus Sakit & Minta Dijenguk, Pria Ini Rudapaksa Gadis 17 Tahun di Kamar Mandi, Begini Endingnya

Kejadian yang ketiga terjadi sekira awal bulan September 2021 sekira pukul 03.00 WIB dinihari di ruang tamu rumah korban.

Di mana pada saat itu korban, bersama bibi korban dan dua orang sepupu korban tidur diatas ranjang. Sedangkan ibu dan ayah tiri korban tidur didalam kamar.

Namun tiba-tiba Terdakwa sudah duduk kaki korban dan hanya menggunakan kain sarung tanpa memakai baju.

Lalu tanpa mengatakan apa-apa Terdakwa mencoba merudapaksa korban.

Korban kemudian melawan, namun terdakwa memukul korban dengan cara menampar dibagian pipi korban sebanyak dua kali.

“Jangan ribut-ribut” kata Terdakwa.

Baca juga: Pria 49 Tahun Ditangkap karena Bawa Kabur Gadis SMP, Pelaku Setubuhi Korban, Ngaku Jalin Asmara

Korban yang ketakutan tidak berani melawan dan Terdakwa langsung melampiaskan nafsunya ke anak tirinya itu.

Usai melakukan aksinya, Terdakwa mengancam korban untuk tidak menceritakan hal ini kepada siapapun.

“Jangan kau kasih tau siapa-siapa nantik mamak kau yang kenak akibatnya” ujar Terdakwa Agusni.

Berdasarkan hasil Visum Et Revertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Tgk Abdullah Syafi’i Beureunuen Nomor: 357.004//RSU.D TAS/RM/VII/2022 Tanggal 04 Juli 2022, terdapat robekan lama pada arah jam 9 dan arah jam 3.

Dalam persidangan, terdakwa Agusni yang merupakan ayah tiri korban berperilaku kejam dan sering memukul korban dan juga ibu kandung korban.

Terdakwa juga malas kerja sehingga ibu korban yang mencari nafkah dengan menjahit pakaian orang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 butir 30 jo pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Dra Sumarni dan dua Hakim Anggota, Dra Nurismi Ishakbr dan Dra Hj Zuhrah menyatakan Terdakwa Agusni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan.

“Menjatuhkan Jarimah terhadap Terdakwa dengan Uqubat Ta’zir penjara selama 180 Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan,” bunyi putusan itu yang dibacakan pada Senin (12/9/2022). (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkini