Berita Aceh Tenggara

Masih Ingat Ustadz yang Rudapaksa Santrinya di Aceh Tenggara? MS Kutacane Hukum 163 Bulan Penjara

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka SA, mantan Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara juga seorang ustadz yang tega merudapaksa santrinya yang masih berusia 16 tahun.

Masih Ingat Ustadz yang Rudapaksa Santrinya di Aceh Tenggara? MS Kutacane Hukum 163 Bulan Penjara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE – Masih ingat dengan SA (37), mantan Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara juga seorang ustadz yang tega merudapaksa santrinya yang masih berusia 16 tahun.

Mahkamah Syar’iyah Kutacane menyatakan SA bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 163 bulan.

Hal itu diketahui berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Syar’iyah Kutacane Nomor 4/JN/2022/MS.KC yang diunggah pada 14 September 2022.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Nawawi SHI MH serta Hakim Anggota Ahmad Arif Daniel SHI Mag dan Ibnu Mujahid SH menyatakan terdakwa SA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Jarimah pemerkosaan terhadap anak” sebagai mana dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum.

Baca juga: Ayah di Aceh Selatan Rudapaksa Anak Gadisnya Berkali-kali, Pernah di Bulan Puasa Saat Rumah Sepi

“Menjatuhkan ‘Uqubat kepada Terdakwa oleh karena itu dengan ‘Uqubat Ta’zir Penjara selama 163 bulan,” bunyi putusan itu yang dibacakan pada Jumat (9/9/2022).

Majelis Hakim juga menetapkan biaya restitusi yang harus dibayarkan terdakwa SA kepada korban sebanyak 52 Gram Emas Murni.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bejat ini berawal pada Agustus 2021 ketika korban pertama kali di panggil terdakwa SA untuk datang ke rumahnya yang berada di area Pondok Pesanteren dalam satu kecamatan di Aceh Tenggara.

Tedakwa meminta korban untuk memijatnya yang saat itu sedang sakit.

Mendapat perintah dari terdakwa yang merupakan ustadznya, korban langsung melakukannya.

Pada saat korban sedang memijat, badan terdakwa tiba-tiba berbalik dan membuat korban kaget.

Terdakwa langsung menarik tangan korban M dan mengatakan “teriak aku ni ustad”.

Kemudian terdakwa langsung melakukan aksi kebajatan tersebut meski korban sudah meronta-ronta dan terdakwa menutup mulut korban dengan tanganya.

Usai dinodai, terdakwa mengancam korban untuk tidak mengatakan kepada siapapun tentang ini dan membuat korban tertekan dan merasa terancam akan dikeluarkan dari sekolah pesantren.

Baca juga: Pria di Pidie Lecehkan dan Rudapaksa Anak Tirinya Berulang Kali, Pelaku Tampar Korban Ketika Menolak

Tak hanya sampai disitu, terdakwa kembali melakukan aksi bejatnya pada Agustus tahun 2021 sekira pukul 15.00 WIB.

Pada saat itu korban sedang berada di dalam kamar, lalu terdakwa meminta seorang santri untuk memanggil korban dan menyuruh ke rumahnya.

Setalah sampai dirumah terdakwa, korban dan temannya itu diminta membersihkan rumah terdakwa .

Usai melakukan pekerjaanya, korban tiba-tiba tidak di kasih pulang dengan alasan untuk memijat tangan dan badan.

Terdakwa SA lalu menarik korban masuk ke kamar tidur dan malncarkan aksi bejatnya itu.

Kejadian ketiga terjadi pada 28 desember 2021 sekira pukul 17.30 WIB, saat korban sedang berada di dalam asrama.

Lalu seorang teman korban memangilnya untuk membersihkan rumah terdakwa.

Sesampai di rumah terdakwa, korban M langsung membersihkan setiap setiap ruangan termasuk kamar terdakwa.

Setelah itu terdakwa kembali meminta korban untuk memijit badannya dan memaksa melayani nafsu bejat terdakwa SA.

Kejadian keempat kalinya pada 15 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB pada saat korban diajak terdakwa pergi ke wilayah Ketambe dengan tujuan untuk arum jeram bersama ke dua teman korban menggunakan mobil dinas terdakwa.

Baca juga: Pemuda Ini Berulang Kali Rudapaksa Gadis 17 Tahun di Subulussalam, Pelaku Dihukum 200 Bulan Penjara

Sesampainya di ketambe, terdakwa bersama korban dan dua santriwati langsung masuk ke kamar vila yang sudah dipesan oleh terdakwa.

Terdakwa kemudian meminta korban untuk datang ke kamarnya dan memijit badannya.

Di saat itu, terdakwa kembali merudapaksa korban M untuk kesekian kalinya.

Kejadian kelima pada 19 Januari 2022 sekira pukul 17.30 WIB yang berlokasi di pesantren.

Terdakwa meminta korban datang ke rumahnya untuk membut kopi dan mengupas buah lalu.

Lalu terdakwa menyuruh korban kembali untuk memijat terdakwa menggunakan minyak kayu putih.

Selanjutnya terdakwa menarik tangan korban dan melakukan aksi bejat tersebut.

Karena sudah tidak tahan dengan kebejatan terdakwa SA, pada Kamis 20 Januari 2022 siang sekitar pukul 16.00 WIB korban pergi meninggalkan Pondok Pasantren dan pulang ke rumah neneknya di Kecamatan Bambel.

Melihat cucunya pulang, nenek korban marah-marah karena melarikan dari pondok pesantren.

 “Kenapa kau lari dari pondok sama siapa kau masalah”kata nenek korban.

Baca juga: Nasib Pilu Dua Gadis Remaja di Bangka Belitung, Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri dan Kakek Tiri

“Saya tidak ada bermasalah sama teman saya namun saya bermasalah dengan pimpinan pondok” jawan korban.

Keesokan pada 21 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB, korban pulang ke rumah ibunya.

Sesampainya di rumah orang tuanya, korban menceritakan hal tersebut kepada ibunya.

Mendengar hal tersebut lalu ibu korban langsung menghubungi paman-paman korban.

Selanjutnya mereka langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Aceh Tenggara untuk mebuat laporan yangkorban alami.

Keluarga terdakwa kemudian mendatangi keluarga korban untuk perdamian dan terdakwa akan menikahi korban.

Namun korban tidak mau dinikahkan dikarenakan masih mau sekolah dan merasa perbuatan terdakwa telah menghancurkan masa depan korban.

Sehinga korban mengajukan Restitusi dengan surat nomor:01/SK/NDA/IV/2022 tanggal 15 April 2022 perihal restitusi kepada terdakwa akibat perbuatan terdakwa anak korban mengalami kerugian materil dan inmateril.

Berdasarkan hasil Visum Et-Repertum dari Rumah Sakit H Sahudin Kutacane Nomor :499/002/VER/I/RSUHSK/2022, ditemukan luka robek pada selaput dara korban akibat benda tumpul.

Akibat dari perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma psikis dan sering melamun sendiri setelah kejadian tersebut. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkini