"Saat ini timsus sedang bekerja. Timsus sedang berkerja dan mungkin juga kalau sudah ada hasil kerja timsus nanti dan disampaikan ke saya datanya akan saya sampaikan," pungkasnya.
Baca juga: Cerita Agung Pemuda Madiun Awal Mula Kenal Sosok Bjorka, Kini Jadi Tersangka dan Wajib Lapor
Diketahui, MAH ditetapkan sebagai tersangka kasus Bjorka.
MAH dijerat dengan tuduhan berperan sebagai penyedia channel atas nama Bjorkanism di platform Telegram.
Kendati ditetapkan tersangka, MAH tidak ditahan polisi dan dipulangkan setelah diperiksa sebagai tersangka di Mabes Polri, Jumat (16/9/2022).
MAH hanya dikenakan kewajiban lapor diri karena bersikap kooperatif.
"Yang bersangkutan (MAH) tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor," ujar Dedi, Jumat.
Diketahui, Bjorka menjadi sorotan karena diduga telah meretas sejumlah data dan situs resmi pemerintah.
Sosok Bjorka juga turut melakukan doxing terhadap beberapa pejabat publik.
Bjorka membagikan sejumlah data pribadi pejabat publik, mulai dari nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, nomor ponsel, dan alamat rumah.
Sejumlah korban doxing Bjorka antara lain, Menteri Komunikasi dan Infomatika Jhonny G Plate, Ketua DPR RI Puan Maharani, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Baca juga: VIDEO Terungkap Keberadaan Bjorka Madiun seusai Dikabarkan Hilang Misterius
Motif Tersangka
Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana menyatakan bahwa motif tersangka membantu Bjorka karena ingin terkenal dan mendapatkan banyak uang.
"Adapun motifnya, motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," kata Ade kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Dalam penangkapan tersebut, kata Ade, timsus gabungan bentukan Mahfud MD mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya, 1 buah SIM card seluler, 2 unit ponsel, 1 lembar KTP atas nama inisial MAH.