Berita Banda Aceh

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Robohnya Tombak Layar MIN 2 Banda Aceh

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus robohnya tombak layar MIN 2 Banda Aceh yang mengakibatkan 11 siswa terluka pada Kamis (11/8/2022) lalu

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta setelah dilakukannya gelar perkara oleh tim penyidik.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan, pada insiden tersebut, polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

"Penetapan para tersangka terkait robohnya tombak layar di MIN 2 Banda Aceh ini dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup sehingga penetapan tersangka sudah bisa dilakukan," kata Ryan, Senin (19/9/2022).

Ia mengatakan, ketiga tersangka yang ditetapkan itu,  NR (48) merupakan kepala sekolah selaku penanggung jawab terkait dengan proses belajar mengajar yang berlangsung pada saat kejadian tersebut.

Kemudian, MDM (50) yang merupakan Ketua Komite Sekolah, dimana kegiatan pembangunan yang dilakukan itu, ternyata anggarannya menggunakan dana komite sekolah, dan yang bersangkutan meminta IS (60) untuk mencarikan pekerja dalam membangun gedung sekolah tersebut.

Perlu diketahui lanjut Ryan, dalam pembangunan gedung sekolah tersebut tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK).  Dimana lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu - rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek.

"IS yang diberikan mandat oleh Ketua Komite (MDM- red) perannya diduga dalam melakukan kegiatan pembangunan gedung sekolah, tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK) yang mana lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu - rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek," jelas Ryan.

Setelah dilakukan penetapan tersangka ini, pihak penyidik akan melakukan pemberkasan dan melakukan koordinasi dengan JPU untuk kemudian akan dilakukan pengiriman berkas tahap pertama.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, dimana NR dijerat pasal 360 KUHP, MDM dijerat Pasal 360 Jo Pasal 56 KUHP dan IS dijerat Pasal 360 Jo Pasal 55 KUHP.(*)

Baca juga: Tombak Layar Gedung MIN 2 Banda Aceh Roboh Masuk Penyidikan, Polisi Temukan Pidana

Berita Terkini