Berita Banda Aceh

Tombak Layar Gedung MIN 2 Banda Aceh Roboh Masuk Penyidikan, Polisi Temukan Pidana

Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menggelar perkara terkait robohnya tombak layar gedung MIN 2 Banda Aceh

Editor: bakri

BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menggelar perkara terkait robohnya tombak layar gedung MIN 2 Banda Aceh yang terjadi Kamis (11/8/2022) lalu.

Gelar perkara dilakukan Rabu (31/8/2022).

Dari hasil gelar perkara itu, polisi menemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

Robohnya tombak layar gedung MIN 2 Banda Aceh itu mengakibatkan jatuhnya 13 korban dan sebagian besar mengalami luka di bagian kepala.

13 korban tersebut meliputi 11 murid, satu ustazah dan satu lagi masyarakat yang menolong para korban.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan, terkait robohnya tombak layar gedung MIN 2 Banda Aceh yang sedang dibangun itu, statusnya dinaikkan dari Penyelidikan menjadi Penyidikan.

"Kita sudah menggelar perkara terkait robohnya tombak layar bangunan MIN 2 Banda Aceh yang sedang dibangun itu, dan status dari Penyelidikan ditingkatkan menjadi Penyidikan.

Berarti kasus ini berlanjut,” ucap Kasatreskrim, Kamis (1/9/2022) Terkait dengan tindak pidana yang diterapkan oleh pihak kepolisian, yaitu Pasal 360 KUHP.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat.

Baca juga: Pimpinan DPRK Jenguk Siswa MIN 2 Banda Aceh Korban Runtuhan Bangunan di RSUZA

Baca juga: Polisi Kembali Periksa 2 Saksi Terkait Robohnya Struktur Bangunan MIN 2

Karena dari 13 korban luka, ada tiga korban yang luka serius atau luka berat di bagian kepala yang dialami murid MIN 2 Banda Aceh itu sendiri,” tutur Kompol Ryan.

Dikatakan, untuk tersangka belum ditetapkan, karena akan dilaksanakan gelar perkara berikutnya.

Mengingat dan menimbang masih ada beberapa dokumen yang belum lengkap, salah satunya surat Visum Et Repertum dari tiga rumah sakit tempat dirawatnya para korban, jelas Kompol Ryan.

“Selain kita sedang menunggu bukti surat visum, kita juga sedang melakukan pemilihan peran calon tersangka, dan dalam waktu dekat kita akan gelarkan kembali untuk penetapan tersangkanya,” tutur Kasat Reskrim.

Kemudian lanjutnya, penyidik juga telah meminta keterangan kepada kepala sekolah, komite sekolah, pengawas lapangan, buruh bangunan, ahli K3 dari PUPR Kota Banda Aceh, ustazah, masyarakat yang menolong saat kejadian, dan para orang tua murid.

“Jadi sebanyak 21 orang yang sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut,” pungkas Kasatreskrim.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved