PPPK 2022

3 Kategori Pelamar yang Diprioritaskan Untuk Seleksi PPPK Guru 2022, Siapa Saja? Simak Rinciannya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

3 kategori pelamar yang diprioritaskan untuk seleksi PPPK Guru 2022, siapa saja? simak rinciannya. Foto: CPNS Pidie mengikuti tahapan seleksi perekrutan CPNS 2021.

Mengutip laman KemenpanRB, seleksi prioritas merupakan aturan baru dalam Seleksi Kompetensi PPPK Guru.

Seleksi ini terbagi menjadi tiga kategori pelamar, yaitu pelamar Prioritas I, Prioritas II, dan Prioritas III.

Ketiga kategori pelamar inilah yang diprioritaskan dalam pengadaan PPPK Guru 2022.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.

"Pada tahun 2022 pengadaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar," ujarnya seperti dikutip dari laman KemenpanRB.

Adapun kategori pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Sedangkan kategori pelamar Prioritas II adalah THK-II, dan pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Sementara itu, untuk kategori pelamar umum ialah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik.

Sistem Seleksi PPPK Guru 2020

Untuk mekanisme seleksi kompetensi PPPK Guru, bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," ujar Denni.

Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK 2022, Kapan Pendaftarannya Mulai Dibuka? Simak Penjelasan Kemenpan RB

Sementara bagi Pelamar Prioritas II dan Prioritas III, seleksi akan dilakukan dengan tiga mekanisme sebagaimana dijelaskan oleh Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani berikut.

1. menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

2. mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

3. tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Halaman
1234

Berita Terkini