Sudrajad Dimyati Resmi Ditahan di Rutan KPK, MA Berhentikan Sementara Sebagai Hakim Agung

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sudrajat Dimyati

Desy dkk diduga sebagai representasi Sudrajad dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA. 

"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT (Heryanto Tanaka) dan IDKS (Ivan Dwi)," imbuh Firli. 

Jumlah uang yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy sekitar 202.000 dolar AS (ekuivalen Rp2,2 miliar). 

"Kemudian oleh DY (Desy Yustria) dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH (Muhajir Habibie) menerima sekitar Rp850 juta, ETP (Elly Tri) menerima sekitar Rp100 juta dan SD (Sudrajad) menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP," sebut Firli.

Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan Yosep dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi yang sebelumnya menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit. 

"Ketika tim KPK melakukan tangkap tangan, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar 205.000 dolar Singapura dan adanya penyerahan uang dari AB (Albasri) sekitar Rp50 juta," kata Firli. 

"KPK menduga DY dkk juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ujarnya.

Baca juga: SAH! Marcus/Kevin Terdepak dari Rangking 1 Dunia, Tahta Direbut Wakil Jepang, Ini Peringkat Baru BWF

Baca juga: 23 September 2022 Diperingati Sebagai Hari Maritim Nasional ke-58, Berikut Sejarahnya

Baca juga: VIDEO - KONI Lhokseunawe Siapkan 299 Atlet untuk PORA XIV 2022

Tribunnews.com: Ditahan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, MA Hentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Berita Terkini