Kajian Islam

Bagimana Hukum Wudhu Sambil Telanjang, Sahkah? Begini Penjelasan Buya Yahya

Penulis: Firdha Ustin
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi berwudhu

SERAMBINEWS.COM - Bagaimana hukum wudhu tanpa busana alias telanjang? Apakah sah wudhunya? Simak penjelasan Buya Yahya dalam artikel berikut ini.

Berwudhu adalah salah satu cara menyucikan anggota tubuh dengan air.

Seorang muslim diwajibkan bersuci atau berwudhu setiap akan melaksanakan salat. Berwudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat.

Apabila seorang muslim tidak berwudhu saat akan salat, maka tak akan sah salatnya.

Namun acap kali seorang muslim berwudhu tanpa mengenakan sehelai kain atau bahkan berwudhu dalam keadaan telanjang, mendapati hal ini lantas bagaimana hukum berwudhu tanpa busana?

Dilansir Serambinews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV pada Selasa (6/9/2022), Buya Yahya mengatakan berwudhu dalam keadaan telanjang bulat alias tanpa busana hukumnya adalah sah.

Baca juga: Istri dapat 2 Pahala Jika Menjadi Wanita Karir, Asal Lakukan Hal Ini Kepada Suaminya Kata Buya Yahya

Namun menurut Buya Yahya, banyak ulama mengatakan berwudhu tanpa busana makruh karena dikhawatirkan dapat menyentuh wilayah yang dapat membatalkan wudhu.

"Berwudhu dalam keadaan telanjang bulat adalah sah, hanya makruh. Kenapa makruh? Khawatir menyentuh wilayah yang membatalkan wudhu sehingga nanti ragu-ragu waktu shalat, 'menyentuh ga?'," kata Buya Yahya.

Buya Yahya, pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon. (INSTAGRAM @buyayahya_albahjah)

Hal ini dikhawatirkan menjadi keragu-raguan saat melaksanakan salat.

"Jadi bisa mengkahatirkan waktu shalat jadi was-was," sambungnya.

Sebab, kata Buya Yahya, sesudah mandi dan ingin berwudhu, terkadang tangan seseorang secara tidak disengaja ingin membersihkan bagian-bagian tertentu yang membatalkan wudhu.

Namun, apabila Anda yakin bisa menjaga wudhu dalam keadaan tersebut, wudhunya tetap sah.

Baca juga: Amalkan Ibadah Ini Setiap Pagi, Maka Pahala dan Rezeki Tiada Terhingga, Ini Penjelasan Buya Yahya

"Tapi kalau Anda bisa menjaga dan yakin gapapa, tetap sah," sambungnya.

Begitu pula saat berada di sungai tertutup, jika seseorang tak ingin bolak-balik ke sungai untuk berwudhu, maka ia bisa langsung berwudhu pada sungai tersebut meskipun tanpa busana.

"Kalau memang tempat wudhunya jauh dan sebagainya, gapapa. Mungkin kita sudah terlanjur di kolam atau dimana, di sungai sudah wudhu sekali dalam keadaan mandi, sungainya tertutup, kalau sudah naik susah turunnya, wudhu sekalian, sah wallahualam bishawab," pungkas Buya Yahya.

Halaman
123

Berita Terkini