Pemerintah Mendata Honorer, 5 Pegawai Non ASN Ini Tak Masuk, Begini Nasib Abdi Negara di Masa Depan

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi honorer

SERAMBINEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih terus melakukan pendataan pegawai non-ASN atau honorer di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Deadline pendataan honorer pada 31 Oktober 2022.

Saat ini, belum semua honorer masuk data base BKN.

Untuk itu, seluruh instansi pemerintah diminta mempercepat pendataan honorer.

Pendataan non ASN dilakukan melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Pendataan honorer ini bukan untuk pengangkatan menjadi PNS atau PPPK.

Selain itu, tidak semua pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah bisa masuk dalam pendataan.

Berikut syarat pendaftaran pendataan non ASN 2022 seperti dikutip dari Kompas.com.

1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Namun, BKN juga menyebutkan terdapat sejumlah jabatan non-ASN yang tidak termasuk dalam pendataan non ASN 2022, yaitu:

1. Petugas kebersihan

Halaman
1234

Berita Terkini