SERAMBINEWS.COM - Pemerintah sedang melakukan pendataan terhadap tenaga honorer
Namun, tidak semua pegawai non-ASN atau honorer bisa masuk dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Honorer harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pemerintah pusat.
Ada 5 syarat yang harus dipenuhi jika honorer ingin masuk data base BKN.
Berikut syarat pendaftaran pendataan non ASN 2022 seperti dikutip dari Kompas.com.
1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
BKN juga menyebutkan terdapat sejumlah jabatan non-ASN yang tidak termasuk dalam pendataan non ASN 2022, yaitu:
1. Petugas kebersihan
2. Pengemudi
3. Satuan pengamanan
4. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)
5. Pegawai honorer yang bekerja di Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Tujuan Pendataan Honorer
Pemerintah pusat memberikan deadline pendataan honorer pada 31 Oktober 2022.
Saat ini, belum semua Tenaga non-ASN masuk data base Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk itu, seluruh instansi pemerintah diminta mempercepat pendataan honorer.
BKN masih terus melakukan pendataan pegawai non-ASN atau honorer di instansi pemerintahan pusat dan daerah.
Pendataan non ASN dilakukan melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Pendataan honorer ini bukan untuk pengangkatan menjadi PNS atau PPPK.
Melansir Kompas.com, pendataan non ASN ini merupakan upaya pemerintah untuk merealisasikan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.
Dengan demikian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari 2 jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pendataan non ASN 2022, berdasarkan regulasi tersebut, dilakukan untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintahan.
Selain itu, pendataan non ASN 2022 ini juga bertujuan untuk memetakan dan mengetahui total pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Adapun kategori pendaftar pendataan non ASN 2022 ialah berstatus aktif sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2), terdaftar di database BKN, dan pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
Menpan RB Ungkap Banyak Pegawai Titipan di Pemerintahan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkap banyak pegawai titipan di lingkungan pemerintahan.
Fakta lain masih ada kepala daerah tidak mematuhi kebijakan pemerintah pusat yang tidak memperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer.
Hal itu diungkapkan Azwar Anas saat berkunjung ke Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Jumat (23/9/2022) malam.
Dalam kunjungannya tersebut, Azwar Anas menyempatkan diri untuk memberikan pembekalan kepada jajaran aparatur sipil negeri (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Blora.
"Kenyataannya sekarang ini kita menghadapi SDM (sumber daya manusia) yang titipan, orang datang minta masuk dari non ASN dan seterusnya," ucap Azwar Anas di kantor Bupati Blora.
Dampak yang ditimbulkannya dari banyaknya SDM titipan tersebut, salah satunya banyak tenaga honorer minta diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Bahkan ada di antaranya yang ingin diangkat tanpa tes.
"Akhirnya apa yang terjadi, ada ratusan ribu tenaga honorer yang harus diangkat, apalagi maunya passing gradenya diturunkan malah kadang-kadang enggak mau pakai tes, maunya langsung diangkat ASN, jadi kan enak lha emang negara mbahe dewe, ini yang terjadi," kata dia.
Padahal, saat ini negara sedang menghadapi tuntutan peningkatan kualitas SDM.
Digitalisasi harus diterapkan semaksimal mungkin, sehingga diperlukan SDM yang memadai untuk memperbaiki reformasi birokrasi di lingkungan pemerintahan.
Eks Bupati Banyuwangi dua periode itu menyebut pemerintah pusat sudah membuat aturan yang tidak memperbolehkan lagi untuk merekrut tenaga honorer.
Namun, karena banyak unsur kepentingan politik, sejumlah kepala daerah masih keberatan untuk menerapkan aturan tersebut.
"Ini kalau setiap mau kampanye terakhir terus enggak bisa pernah terakhir, terakhir waktu bupatinya enggak bisa terpilih enggak bisa maju lagi terakhir, nah tapi kalau yang mau maju lagi tetap minta terus kira-kira," terang Anas.
Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan itu mengungkapkan tidak adanya tenaga honorer dapat menyebabkan pelayanan menjadi terganggu.
Tapi, di sisi lain banyak daerah yang merekrut tenaga honorer secara serampangan, sehingga kualitasnya tidak dijaga.
"Jadi kita bicara terkait penataan honorer, honorer mesti ditata, mutu kualifikasinya juga mesti dijaga, dan pemerintah sesuai aturannya sejak 2023 tidak boleh ada honorer lagi, tapi ini kan ada keinginan dari kepala daerah untuk diberi waktu lalu, nah harapan kita daerah bisa menata honorer dengan baik," jelas dia.
(Bangkapos.com/Fitriadi/Kompas.com/Ade Miranti Karunia/Aria Rusta Yuli Pradana)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul 5 Syarat Jika Honorer Ingin Masuk Data Base BKN, Sumber Gaji Harus dari APBN atau APBD
Baca juga: Niat Hati Urus BSU ke Bank, Honorer Ini Kaya Mendadak dapat Transferan Uang Rp14 Triliun ke Rekening
Baca juga: Pemerintah Mendata Honorer, 5 Pegawai Non ASN Ini Tak Masuk, Begini Nasib Abdi Negara di Masa Depan