Galian C

Hasil Investigasi, Tambang Galian C yang Longsor di Gle Geunteng tak Miliki KTT

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Inspektur Tambang Aceh melakukan serangkaian investigasi di lokasi longsornya lokasi Galian C di tebing Gle Geunteng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Jumat (23/9/2022).

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Tim inspektur Tambang Aceh menyerahkan hasil investigasi kasus  longsornya tebing galian C di Gle Geunteng, Aceh Besar.

Hasil investigasi tersebut juga sudah disampaikan kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh.

Koordinator Inspektur Tambang Aceh, Muhammad Hardi mengatakan, hasil investigasi serta rekomendasi tersebut diberikan agar ada perbaikan ke depan untuk menghindari korban lainnya.

"Ya Benar, kami telah menyampaikan surat resmi kepada Kadis ESDM juga tembusan Pj Gubernur Aceh. Kita tidak ingin ada korban-korban lainnya lagi. Nyawa manusia sangat berharga, tidak dapat dibandingkan dengan apapun," kata Hardi kepada Serambinews.com, Selasa (27/9/2022).

Banyak Galian C Hanya Izin Ekplorasi Tapi Sudah Beroperasi, WALHI Aceh Minta ESDM Aceh Evaluasi 

Salah satu rekomendasi yang tertuang dalam surat Kepala Inspektur Tambang antara lain, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik perusahaan perseorangan, koperasi dan badan usaha, sebelum memulai kegiatan usahanya wajib menunjuk Kepala Teknik Tambang (KTT).

Peraturan tersebut sesuai Pasal 7 ayat 1 dan Pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018.

Menurutnya, tidak mungkin kegiatan usaha pertambangan dapat dijalankan tanpa adanya kepala Teknik Tambang.

Namun kata Hardi, hasil investigasi tim di lokasi galian C Gle Geunteng, bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki kepala teknik.

"Itu sama saja pesawat tanpa pilot, nahkoda kapal tanpa kapten. Bisa dipastikan akan kemana arah kegiatan pertambangan yang demikian, pasti memiliki resiko yang sangat tinggi," ujarnya.

"Tambang akan asal-asalan, tidak menerapkan good mining practice serta yang kita khawatirkan korban seperti ini terjadi lagi," lanjutnya.

Inspektur Tambang: Usaha Galian C yang Longsor di Gle Geunteng tak Miliki Kepala Teknik

Selain itu, tim investigasi yang dikomandoi Rizal M, lanjut Hardi, bahwa hasil investigasi independen dan tanpa intervensi sesuai kondisi di lapangan disampaikan.

Hasil tersebut keluar sesuai fakta yang ada di lapangan.

Dikatakan Hardi, di lokasi tersebut selain tidak memiliki KTT dan tenaga teknis pertambangan, kegiatan tambang mineral bukan logam (Galian C) itu, berada sekitar 26 meter di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tempat lokasi excavator itu tertimbun.

Diketahui pemilik izin tersebut atas nama Zulkarnaen seluas 0,45 hektare.

Kemudian lokasi longsoran berada di luar WIUP ± 20 meter; Kemiringan tebing > 75 persen dengan tinggi jenjang > 20 meter.

Metode penambangan dilakukan sistem under cutting (sistem penambangan dari bagian bawah tebing). Korban dan pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) dan tidak ada Standar Operasional (SOP) bekerja.

"Kondisi area tambang seperti fakta di atas, dan bekerja tanpa APD dan SOP. Ini sangat berisiko, belum lagi pengambilan dengan sistem under cutting. Mereka berharap runtuhan batuan dari atas dengan menambang bagian bawah kedalam. Ini cara tambang yang salah dan tidak dibenarkan," tegasnya.

Oleh karena itu, hasil investigasi tim independen merekomendasikan untuk dilakukan kajian teknis kestabilan lereng.

Terhadap lokasi WIUP yang memiliki lereng/slope seperti di Gle Geunteng maupun daerah lainnya di Aceh penting wajib menyampaikan kajian geoteknik, sebelum mendapat persetujuan studi kelayakan penambangan maupun IUP operasi produksi.

Untuk sementara kata Hardi, lokasi kejadian ditutup dan dilarang berkegiatan sampai dengan perbaikan/rekomendasi dilaksanakan.

Selain itu diharapkan Pemerintah Aceh melakukan evaluasi seluruh IUP yang diterbitkan, dimana lokasi tambangan tidak memiliki KTT.

Hal itu untuk mencegah terjadinya korban lainnya serta kecelakaan yang serupa.

"Kami inspektur tambang diamanahkan peraturan perundangan untuk mengawasi seluruh izin yang diterbitkan. Bersama-bersama dengan Pemerintah Daerah terus memantau dan mengawal secara continue kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara di Provinsi Aceh," pungkasnya.

Seperti diketahui gua yang merupakan lokasi galian C di lereng gunung Gle Geunteng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar sore longsor, Senin (19/9/2022) lalu.

Peristiwa tersebut, terjadi sekitar pukul 15.15 WIB, dimana bongkahan material batuan dari gunung Gle Geunteng longsor.

Dua orang pekerja yakni Muhammad Khadafi (22) operator excavator alamat Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, korban ditemukan sekitar pukul 17.00 Wib dan Hidayatullah (22) kernet eskavator alamat Rima Jeuneu, Peukan Bada ditemukan pada pukul 19.20 WIB.

Keduanya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Selain satu unit excavator juga ikut tertimbun dalam kejadian tersebut. Pasca kejadian itu.(*)

Ogah Minum Vitamin Pemberian Sekolah, Siswi SMP Ini Digiring Oknum Guru ke Perpustakaan dan Dicabuli

Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini, Berikut Emas Antam dan Pegadaian, Selasa 27 September 2022

Ratusan Warga Bireuen Sudah Melakukan Perekaman KTP, Terkendala Blanko Kosong

Berita Terkini