Oknum Polisi Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi

SERAMBINEWS.COM - Seorang bocah SD menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Pelaku merupakan seorang oknum polisi.

Kasus oknum polisi rudapaksa anak tiri terjadi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Dilaporkan pelaku rudapaksa berinisial CH, berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu).

Sementara korbannya sebut saja namanya Bunga yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kini Briptu CH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus ini.

Baca juga: Oknum Polisi di Cirebon Tega Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD, Begini Nasib Pelaku Kini

Awal kasus

 

Kasus bermula saat ibu korban melaporkan suaminya sendiri ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon pada Agustus 2022.

Briptu CH saat itu diduga telah pelecehan terhadap korban Bunga.

Polisi selanjutnya melakukan serangkaian pendalaman hingga berhasil mengamankan pelaku.

Ia diamankan dengan sejumlah barang bukti, seperti pakaian milik korban.

Status Briptu CH kemudian dinaikkan menjadi tersangka pada 6 September 2022.

Sehari setelahnya, tersangka resmi ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Jajaran Polresta Cirebon dan Komnas Perlindungan Anak saat menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers soal kasus dugaan oknum polisi rudapaksa anak tiri di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Buruh Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Tangerang, Aksi Pelaku Direkam dan Video Disebar ke Teman Korban

 

Halaman
12

Berita Terkini