Tidak menutup kemungkinan LI juga bisa terancam dipidana.
"Nanti akan evaluasi apakah, si korban pemeran wanita bisa pidana atau tidak."
"Karena bahan keterangan awal, tidak ada niat pihak korban menyebarkan video," terang Tony.
Baca juga: Posisi Tawar Aceh Lemah di Mata Jakarta karena Pejabat dan Politisinya tidak Solid
Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Banda Aceh, Lhokseumawe dan Beberapa Daerah Hujan, Rabu 28 September 2022
Tribunnews.com: FAKTA Guru di Ciamis Sebar Video Syur Bersama Rekan Kerja ke Group WA, Ternyata Pasangan Selingkuh