Berita Kutaraja

Pemko Banda Aceh Musnahkan 36 Botol Miras, Hasil Razia Malam di Ulee Lheue dan Peunayong

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemko Banda Aceh melakukan pemusnahan terhadap 36 botal miras di depan Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh, Selasa (27/9/2022).

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh memusnahkan 36 botol minuman keras (miras) yang disita dari para pelanggar syariat Islam atau Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pemusnahan barang bukti miras tersebut itu dilakukan di depan Gedung Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh, Selasa (27/9/2022).

Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq mengatakan, miras tersebut didapat dari hasil sitaan Satpol PP dan WH, beberapa hari lalu.

Miras yang dimusnahkan itu didapat dari hasil razia di tiga tempat di Banda Aceh yakni, dua di kawasan Ulee Lheue dan Peunayong.

"Pemusnahan botol miras ini juga sebagai bentuk penegakan syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah," pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, sebanyak 36 botal miras yang dimusnashkan terdiri dari 26 botol anggur merah, 4 botol vebe, 2 star angel, dan satu red label.

Baca juga: VIDEO Viral Sekdes Cantik Dugem Sambil Tenggak Miras

"Miras tersebut didapat saat kita menjalankan razia pada malam hari di kawasan Ulee Lheue dan Peunayong Banda Aceh," kata Rizal.

Ia mengatakan, para pelaku penjual miras itu sudah diberi hukuman cambukan.

Sebagai upaya untuk menuntaskan peredaran miras di Banda Aceh, bebernya, petugas akan selalu memantau kawasan-kawasan yang dianggap rawan.

"Unit intelijen kita juga terus memantau lokasi-lokasi rawan,” paparnya.

Baca juga: Remaja dari Jawa Barat Meninggal di RSUD Sigli, tak Sadar Diri Usai Pesta Miras Oplosan

“Kalau memang ditemukan, tentu akan kita sita dan dilakukan penindakan," tandas M Rizal.(*)

Berita Terkini