PPPK Guru 2022 Dibuka Akhir Bulan September, Simak Info Penting di Laman Resmi Ini

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekrutmen ASN PPPK 2022

SERAMBINEWS.COM - Rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 segera dibuka.

Pendaftaran PPPK 2022 akan dibuka akhir bulan September 2022.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengumumkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 untuk jabatan fungsional (JF) guru.

Informasi seputar seleksi PPPK Guru 2022 bisa dilihat di laman resmi Kemendikbudristek, https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Selain itu, lowongan PPPK Guru juga diumumkan melalui laman resmi instansi daerah.

Calon pelamar seleksi PPPK Guru 2022 sudah dapat mencermati petunjuk teknis (juknis) seleksi PPPK guru 2022 yang telah diterbitkan. Termasuk mengenai sejumlah persyaratan dan ketentuan pendaftaran PPPK Guru 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anang Ristanto mengatakan, calon pelamar sudah dapat melihat ketentuannya.

"Petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan guru pada instansi daerah tahun 2022 dapat dilihat pada laman https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3196," ujar Anang, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/9/2022).

Berikut beberapa informasi penting terkait seleksi PPPK Guru 2022 yang penting disimak calon pelamar:

  • Nama jabatan
  • Jumlah lowongan jabatan
  • Unit kerja penematan atau instansi yang membutuhkan
  • Sertifikat pendidik dan atau kualifikasi akademik pendidikan
  • Alamat dan tempat lamaran ditujukan
  • Jadwal pelaksanaan seleksi
  • Persyaratanpendaftaran yang harus dipenuhi setiap pelamar
  • Masa hubungan perjanjian kerja
  • Tata cara pendaftaran dan seleksi
  • Layanan bantuan atau call center atau help desk atau media sosial resmi.

 

Persyaratan pelamar PPPK Guru 2022

Calon pelamar seleksi PPPK Guru 2022 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran;

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; Surat keterangan berkelakuan baik;
  • dan Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

 

Syarat tambahan bagi pelamar penyandang disabilitas

Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

  • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  • dan Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

 

Tiga Kelompok Prioritas PPPK Guru

Tenaga honorer Kategori II, lulusan Pendidikan Profesi Guru, dan guru swasta menempati posisi teratas prioritas dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022.

Tenaga guru menjadi prioritas pada penerimaan PPPK Guru 2022 yang akan dibuka pada minggu ketiga September 2022.

Untuk penerimaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar yakni Pelamar Prioritas I, II dan III.

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.

Syarat masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," jelas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, dikutip dari laman resmi Menpan.go.id, Kamis (15/9/2022).

Adapun pelamar Prioritas II adalah THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Berikut rincian tiga kategori prioritas pelamar PPPK Tahun 2022 yakni sebagai berikut:

1. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.

Syarat pelamar prioritas I yakni masing-masing kategori tersebut harus sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021.

2. Pelamar Prioritas II

Pelamar Prioritas II PPPK 2022 adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II).

3. Pelamar Prioritas III

Prioritas III pelamar PPPK 2022 adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Adapun bagi lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek dan mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan, termasuk dalam kategori pelamar umum.

Mekanisme Pelamar Prioritas II dan III

Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menjelaskan, pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme.

1. Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

2. Mekanisme kedua adalah dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

3. Mekanisme ketiga adalah tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Pemerintah memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, menjelaskan tes ini tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

"Soal yang tersedia dan telah diterima BKN ada 4.750 soal SKD CASN," ungkap Suharmen.

Soal tersebut terdiri atas 4.075 soal seleksi kompetensi PPPK, 2.125 soal manajerial, 1.700 soal sosial kultural, serta 250 soal wawancara.

Berkaca dari seleksi tahun lalu, BKN menemukan celah kecurangan. Pemerintah bergerak tegas dengan mendiskualifikasi lebih dari 300 peserta.

"Bukan hanya didiskualifikasi dari tes CASN selanjutnya, tetapi tidak boleh ikut seleksi CASN selamanya karena NIK mereka sudah kami catat," tegas Suharmen.

Formasi Tenaga Guru Daerah 319.716 Orang

Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengesampingkan jabatan lainnya.

Prioritas ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang fokus pada pembangunan kualitas sumber daya manusia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menuturkan, salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.

"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) sesuai prioritas Presiden Joko Widodo," jelas Menteri Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, di Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Dari kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) nasional tahun 2022, kuota penerimaan guru untuk daerah sebanyak 319.716 orang.

Total penerimaan ASN 2022 sebanyak 530.028 orang, terdiri dari instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Rincian kebutuhan daerah sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

(Bangkapos.com/Fitriadi/Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Seleksi PPPK Guru 2022 Dibuka, Simak Info Penting di Laman Resmi gurupppk.kemdikbud.go.id

Baca juga: Ini Jumlah dan Formasi Penerimaan PPPK di Kota Lhokseumawe Tahun 2022, Terbanyak Profesi Guru

Baca juga: Seleksi PPPK 2022 Segera Dibuka? Ini Rincian Formasi dan Bocoran Soal Ujian Kompetensi PPPK 2022

Berita Terkini