Kepala BKPSDM Pidie, Mulyadi Nurdin mengaku, dirinya bersama Sekda Pidie, H Idhami SSos MSi sudah membahas pendataan non ASN dengan Kemenpan-RB di Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Pembahasan non ASN itu dilakukan dalam rakor bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dihadiri perwakilan Pemkab di seluruh Indonesia.
Kegiatan itu dibuat, guna menyelesaikan permasalahan tenaga non ASN di lingkungan Pemkab.
" Saya rasa rapat itu sangat penting mengingat urusan kepegawaian merupakan wewenang Pemerintah Pusat," kata Mulyadi.
Menurutnya, saat ini proses pendataan non ASN masih berlangsung dilaksanakan, tentunya sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Proses pendataan dilakukan melalui aplikasi yang disediakan BKN.
Sesuai dengan surat Menpan RB, setiap pemkab diminta mengirim data non ASN sesuai syarat yang tercantum dalam surat Menpan RB.
Kata Mulyadi, sesuai penjelasan Menpan RB dalam rakor bersama APKASI, data non ASN yang dikirim harus sesuai dengan ketentuan dan akan diaudit BPKP. (naz)
Baca juga: Ini Jumlah dan Formasi Penerimaan PPPK di Kota Lhokseumawe Tahun 2022, Terbanyak Profesi Guru
Baca juga: Seleksi PPPK 2022 Segera Dibuka? Ini Rincian Formasi dan Bocoran Soal Ujian Kompetensi PPPK 2022