BANDA ACEH - Sebuah terobosan dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Aceh bersama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Dimana kedua lembaga ini melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pengelolaan biaya Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) atau Visa On Arrival (VOA), Kamis (29/9/2022).
BSI nantinya akan berperan sebagai bank penerima pembayaran dan melakukan pencatatan yang berkaitan dengan penerimaan untuk selanjutnya diserahkan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Regional CEO BSI Aceh, Wisnu Sunandar, mengatakan, pihaknya sangat bersyukur dengan adanya kerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkum HAM Aceh.
Menurutnya, kerja sama ini merupakan sebuah terobosan guna mempermudah turis maupun investor dari luar negeri yang ingin berkunjung ke Aceh.
“Apalagi sekarang ada rencana rute penerbangan langsung dari Kuala Lumpur ke Banda Aceh, tentu ini menjadi sebuah peluang dan kesempatan bagi kita untuk bisa bersama-sama mendorong agar semakin banyak turis dan investor yang datang ke Aceh,” ujar Wisnu.
Dia menegaskan, BSI ingin berkontribusi lebih luas dalam memberikan pelayanan terbaik bagi wisatawan dan investor, dalam hal ini terkait Visa Kunjungan Saat Kedatangan.
Baca juga: Arab Saudi Ubah Aplikasi Umrah dan Haji, Dapat Pesan Hotel, Penerbangan dan Visa
Baca juga: BSI Sedang Proses Izin Acquirer Mesin ATM dari VISA
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi sinergi untuk mendukung pengembangan pariwisata dan investasi daerah,” kata Wisnu.
Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Aceh, Rahmat Renaldy, mengatakan, saat ini tuntutan masyarakat dan turis yang akan berkunjung ke Aceh melalui Bandara Sultan Iskandar Muda sangat besar.
Karenanya, kerja sama dengan BSI ini perlu dilakukan untuk meningkatkan potensi investasi dan wisatawan yang berkunjung ke Aceh.
“Kondisi pandemi Covid-19 yang berangsur normal tentu berdampak pada besarnya keinginan masyarakat, wisatawan, dan investor untuk masuk ke Indonesia, khususnya Aceh,” ujar Rahmat.
Menurutnya, Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Aceh melihat kerja sama dengan BSI dapat meningkatkan potensi orang asing yang ingin berinvestasi maupun berwisata ke Aceh.
Terlebih lagi dengan rencana kembali dibukanya rute penerbangan internasional di Bandara Sultan Iskandar Muda.
Hal ini diyakini akan lebih memudahkan para wisatawan dan investor asing untuk berkunjung dan berinvestasi di Aceh.
Seperti diketahui, maskapai penerbangan AirAsia akan kembali melayani penerbangan internasional di Banda Aceh, selain dua kota utama lainnya di Sumatera yakni Padang dan Pekanbaru.