Dokter Aslinar menambahkan bahwa ada peraturan lainnya yang memberikan hukuman yang sangat berat bagi setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif, dapat dipenjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Di luar aturan hukum, dr Aslinar mengatakan, ASI itu adalah anugerah, makanan yang tidak tergantikan oleh apa pun, termasuk susu formula.
“ASI mengandung semua zat yang dibutuhkan bayi. Kolostrum bermanfaat sebagai antibodi yang sangat penting untuk melindungi si kecil dari infeksi dan alergi.
Menyusui juga berguna bagi sang ibu, antara lain, dapat mencegahnya dari risiko osteoporosis, kanker payudara, dan kanker serviks,” kata Aslinar.
Baca juga: Suami Berperan Besar Dukung Istri Menyusui, Jangan Beri Apa Pun Selain ASI, Termasuk Saat Peucicap
Menurut Aslinar, menyusui itu juga perintah Allah sebagaimana Surah Al-Baqarah ayat 233, di mana seorang ibu diperintah untuk menyusui bayinya hingga dua tahun.
Menyusui itu, lanjut Aslinar, juga bermanfaat secara ekonomis. Ayah bayi tak perlu mengeluarkan biaya ekstra untuk membeli sufor sebelum waktunya.
Aslinar juga mengingatkan ibu hamil jangan sampai terpengaruh oleh bujuk rayu produsen, distributor, sales, juga tenaga medis, klinik, dan rumah sakit yang menawarkan sufor sebagai pengganti ASI sebelum waktunya.
“Ibu yang baru melahirkan harus menolak susu formula untuk bayinya. Pihak produsen, termasuk tenaga medis, dilarang mempromosikan dan memberikan sufor yang dapat menghambat pemberian ASI,” tegas Aslinar.
Pemberian sufor kepada bayi baru lahir, kata Aslinar, tetap dilarang, kecuali atas indikasi medis. Misalnya, ibu si bayi mengidap HIV.
Atau si bayi punya kelainan/penyakit tertentu yang tak boleh diberikan ASI.
Baca juga: Mitos Bayi Baru Lahir Minum ASI Bisa Sebabkan Kematian Harus Dilawan, Menyusui Itu Sangat Penting
“Tapi itu pun harus diresepkan oleh dokter dengan pertimbangan pemberian sufor sebagai obat. Setelah bayi sehat atau berat badannya sudah normal, maka pemberian ASI harus dilanjutkan,“ kata Aslinar.
Sebagai dokter praktik, Aslinar tak menampik bahwa dulu banyak sales obat dan sales sufor yang memengaruhi dokter agar bersedia meresepkan sufor yang ia pasarkan kepada ibu yang baru bersalin untuk dikonsumsi bayinya.
Namun, setelah keluar Permenkes Nomor 15 Tahun 2014, mulai menghilang para sales sufor yang seperti ini.
Diakuinya, banyak dokter yang dirayu oleh sales untuk meresepkan sufor merek tertentu kepada pasien yang baru melahirkan.
Tapi, sebagai dokter yang tahu aturan bahwa tindakan itu melanggara code internasional yang dikeluarkan WHO dan Unicef , Aslinar tidak pernah terpengaruh.
Baca juga: Jangan Dibuang! Inilah 7 Manfaat Biji Kurma untuk Kesehatan, Lancarkan ASI hingga Redakan Sakit Gigi