Hal ini diketahui berdasarkan Direktori Putusan Pengadilan Negeri Nomor 39/Pid.B/2022/PN Bpd, yang baru diunggah pada Jumat (2/10/2022).
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Sakirin SH, dan Hakim Anggota, Yuristyawan Pambudi Wicaksana dan Muhammad Sutan Arfaiz Ritonga, menyatakan terdakwa Ahmad Jais terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Anak Durhaka! Bunuh Ibu Kandung Karena Tak Diberi Uang untuk Beli Rokok, Ditangkap saat Bawa Golok
2. Tak Bayar Saat Isi BBM di SPBU Sigli, Pompa Pengisi Minyak Rubuh Terseret Mobil
Dispenser sebagai pompa pengisi minyak rubuh saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU PT Kuala Berkah Gampong Blok Sawah, Kecamatan Kota Sigli, Pidie, Sabtu (1/10/2022) sekira pukul 11.20 WIB.
Kejadian itu terjadi saat pengendara mobil Isuzhu Sigra warna putih tidak diketahui identitasnya mengisi BBM jenis pertalite di SPBU tersebut.
Namun, pelaku diduga tidak membayar, dan langsung kabur dengan mobil Isuzhu sehingga silang pompa pengisian BBM tersangkut di mobil.
Akibatnya dispenser ikut rubuh dan rusak karena ditarik mobil yang kabur.
3. Viral, Pesulap Hijau Diduga Cabuli Puluhan Ibu Muda di Pidie, Korban Pasiennya, Begini Kata Polisi
Dukun berjuluk pesulap hijau viral di media sosial atau medsos TikTok.
Pesulap hijau ini diduga mencabuli puluhan ibu muda di pedalaman Kecamatan Padang Tiji, Pidie.
Dalam video TikTok berdurasi 2 menit 5 detik itu menyebutkan dukun berjuluk pesulap hijau ini berinisial BY (48) berasal dari Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh.
Pesulap hijau ini diduga mencabuli korban dengan modus pengobatan alternatif.
Staf Operasional Lembaga Badan Hukum (LBH) Banda Aceh, Farah, dalam video yang beredar di medsos itu, mengatakan dari puluhan ibu muda yang menjadi korban pencabulan pensulap hijau, saat ini lima orang sudah melaporkan ke pihaknya.