5 Warga Maluku Ditangkap Selundupkan 2 Senjata Api dan 371 Amunisi ke Papua, Dibeli Rp 15 Juta

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Senjata Api | Tim gabungan berhasil menyita senjata api dan amunisi setelah memburu pelaku penculikan di Bireuen yang berhasil ditangkap di Langsa.

SERAMBINEWS.COM - Lima warga Maluku Tengah ditangkap aparat TNI dan Polri lantaran terlibat dalam aksi penyelundupan dua pucuk senjata api laras panjang dan ratusan butir amunisi berbagai jenis ke wilayah Papua.

Kelima orang yang ditangkap itu yakni MP, DS, PC, PS dan NT.

Saat ini mereka ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) mengungkap asal usul dua senjata api rakitan laras panjang beserta ratusan butir amunisi yang disita aparat saat akan diselundupkan dari Maluku ke Papua melalui Pelabuhan Ambon.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menahan lima orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Kelima tersangka yang kini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan itu yakni MP, DS, PC, PS dan NT.

Direktur Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar mengungkapkan, dua pucuk senjata api laras panjang dan ratusan amunisi itu diperoleh para tersangka dari seseorang di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Saat ini orang yang menjual dua pucuk senjata api itu masih dalam penyelidikan polisi.

“Kalau senpi itu kemungkinan dibuat mereka, kemungkinan ya karena itu bukan senpi organik, itu rakitan entah nanti dibuat di mana karena penjual senpi yang di Pulau Haruku itu kan belum kita tangkap masih kita telusuri,” ungkapnya kepada wartawan di kantornya, Kamis.

Baca juga: 6 Oknum TNI Diduga Terlibat Kasus Mutilasi di Mimika, Modusnya Pura-pura Jual Senjata Api

Andri menjelaskan dari keterangan yang diperoleh, dua pucuk senjata api yang akan diselundupkan ke Papua itu dibeli oleh tersangka MP dari tangan penyedia senpi dengan harga yang berbeda.

“MP dia beli dengan uang dia, dia beli ada yang Rp 10 juta ada yang Rp 15 juta,” ungkapnya.

Menurut Andri, MP membeli dua pucuk senjata tersebut atas pesanan dari seorang warga Maluku yang berdomisili di Nabire, Papua.

Senjata dan amunisi yang dipesan itu rencananya akan diserahkan kepada pemesan dan tersangka MP akan memperoleh keuntungan.

Andri tidak membeberkan berapa jumlah uang yang akan diterima tersangka MP dari orang yang memesan dua pucuk senjata api dan ratusan amunisi itu.

“Untuk (pemilik) amunisi orangnya sudah kita amankan jadi berdasarkan keterangan yang bersangkutan kita masih kembangkan tidak bisa kita ekspose dulu,” ungkapnya.

Halaman
12

Berita Terkini