Dijelaskan, semua kasus yang ditangani ada tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh penyidik KPK.
“Semuanya akan ada kejelasan pasti semuanya ada kejelasan, hanya saja semua ada tahap-tahap," ucapnya.
Jika nanti pada akhirnya sudah jelas, lanjutn Kumbul, tim KPK pasti akan menahan tersangka.
"Tapi, yang jelas semua kasus berjalan apa adanya, tidak ada kasus yang ditutup-tutupi, semua berjalan sama, kita nggak melihat profesi atau membeda-bedakan," tegas Kumbul.
Ditanya apakah Aceh menjadi atensi KPK dalam pemantauan kasus-kasus koruspi mengingat sebelumnya pernah dilakukan pemeriksaan maraton dan ada kepala daerah yang ditangkap, ia mengatakan.
"Semua provinsi menjadi atensi kita.
KPK mengawasi seluruhnya," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kelompok masyarakat sipil antikorupsi Aceh menagih hasil penyelidikan terbuka lima kasus dugaan tindak pidana korupsi yang pernah dilakukan penyidik KPK di Aceh.
Sebab, terhitung 3 Juni 2021 hingga Senin, 10 Oktober 2022, sudah 494 hari proses penyelidikan dilakukan tapi tidak ada kejelasan lebih lanjut duduk perkara dimaksud.
Baca juga: LSM Tagih Hasil Lidik KPK di Aceh
Kelima kasus tersebut yaitu terkait proses perizinan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4 di Kabupaten Nagan Raya yang dinilai bermasalah.
Lalu pengadaan kapal penyeberangan Aceh Hebat 1, 2, dan 3.
Adapun nilai kontrak Aceh Hebat 1 Rp 73 miliar lebih, nilai kontrak Aceh Hebat 2 Rp 59 miliar lebih, dan nilai kontrak Aceh Hebat 3 Rp 38 miliar lebih.
Selanjutnya, terkait 14 paket proyek pembangunan jalan multiyears (2020-2022) dan satu paket pembangunan bendungan yang bernilai Rp 2.7 triliun.
Di mana proses pembahasannya terjadi tanpa ada persetujuan melalui paripurna DPRA, tapi hanya melalui penandatangan MoU antara pimpinan DPRA periode 2014-2019 dengan Gubernur Aceh saat itu.
Meskipun pada pembahasan anggaran tahun 2022 atau tahun terkahir kontrak, DPRA merestui untuk dituntaskan pembangunan jalan tembus tersebut karena progres pengerjaannya sudah besar.