Mata Lokal Memilih

Tim MoU Helsinki Fokus Penguatan Implementasi UUPA

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kamaruddin Abubakar (Abu Razak).

BANDA ACEH - Menyikapi wacana revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006, Tim Pengkaji dan Pembina Pelaksanaan MoU Helsinki yang dibentuk oleh Wali Nanggroe melakukan pertemuan di Ruang Rapat Utama Rektorat Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat, Kamis (13/10/2022).

Forum tersebut adalah pertemuan rutin yang kali ini dilaksanakan di UTU untuk membahas rumusan dan langkah yang perlu ditempuh dalam upaya percepatan implementasi UUPA sesuai MoU Helsinki.

Selain itu, tim yang diketuai oleh H Kamaruddin Abu Bakar atau akrab disapa Abu Razak itu juga fokus membahas upaya yang perlu ditempuh, terkait rencana revisi UUPA yang saat ini sudah masuk dalam Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2023.

“Kita harus segera merumuskan langkah cepat dan tegas,” kata Abu Razak saat memimpin pertemuan yang didampingi Rektor UTU, Dr Ishak Hasan MSi dan anggota Tim Pengkaji dan Pembina MoU Helsinki, Teuku Kamaruzzaman SH atau Ampon Man.

Sementara di akhir pertemuan, Prof Dr Drs Tgk H Gunawan Adnan MA PhD, yang juga salah seorang anggota tim dari UIN Ar Raniry Banda Aceh menjelaskan, secara prinsip pihaknya tetap fokus pada penguatan implementasi UUPA sesuai isi MoU Helsinki.

Penguatan yang dimaksud adalah mendorong dan mengawal implementasi pasal-pasal yang sudah dalam UUPA, dan mendorong lahirnya aturan-aturan pelaksana yang selama ini menjadi salahsatu kendala dalam implementasi beberapa pasal UUPA.

Dikarenakan saat ini rencana revisi UUPA telah masuk dalam Prolegnas, tim kemudian sepakat menentukan sikap untuk mengawal proses revisi tersebut secara ketat.

“Kita tidak mau sejarah kelam Papua berlaku di Aceh,” tegas Prof Gunawan.

Sejarah dimaksud adalah hilangnya pasal-pasal subtansi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua setelah dilakukan revisi.

Baca juga: Terkait Rencana Revisi UUPA, Begini Sikap Tim MoU Helsinki Lembaga Wali Nanggroe

Baca juga: Masyarakat Sipil Minta DPRA jangan Pasif Terkait Revisi UUPA, Dana Dialokasikan Capai Rp 2,6 M

Oleh karena itu, tambah Prof Gunawan, jikapun UUPA direvisi, subtansinya adalah penguatan pasal-pasal yang selama ini belum dapat dilaksanakan, baik karena berbenturan dengan regulasi lain, atau pasal-pasal yang belum ada aturan pelaksananya.

“Jangan sampai akibat dari revisi UUPA menghilangkan (pasal-pasal) yang sudah,” kata dia “Kalau itu terjadi, kita tidak bisa terima.

Karena itu, kita sudah berkomitmen untuk mengawal secara ketat.

Harus ada tim yang dibentuk untuk mengawal ini, tidak boleh tidak,” tegas Prof Gunawan.

Untuk langkah selanjutnya, Tim MoU yang dibentuk oleh Wali Nanggroe tersebut akan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, terutama dengan Forum Bersama (Forbes) DPR RI asal Aceh, dan anggota DPD RI Dapil Aceh, untuk memastikan titik terang rencana revisi UUPA, dan mendapat pemahaman menyeluruh tentang pasal apa saja yang akan direvisi Pertemuan juga direncanakan akan dilakukan dengan berbagai pihak lainnya, baik dengan organisasi akar rumput di Aceh, DPRA, partai politik lokal dan nasional di Aceh, para pemangku kepentingan di Pemerintah Pusat, dan tokoh nasional lainnya yang selama ini telah terbangun hubungan baik dengan Aceh. (rel/ran)

Baca juga: Draf Revisi UUPA Belum Bisa Dipublis Karena Masih Disusun oleh Tim USK

Baca juga: DPRA Tampung Aspirasi Masyarakat Terkait Wacana Revisi UUPA, Siapkan Naskah Akademik dan Draf

Berita Terkini