Berita Aceh Barat
Terkait Rencana Revisi UUPA, Begini Sikap Tim MoU Helsinki Lembaga Wali Nanggroe
Selain itu, tim yang diketuai oleh H Kamaruddin Abu Bakar atau akrab disapa Abu Razak itu juga fokus membahas upaya-upaya yang perlu ditempuh.
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Menyikapi wacana revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006, Tim Pengkaji dan Pembina Pelaksanaan MoU Helsinki yang dibentuk oleh Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al Haythar melakukan pertemuan.
Pertemuan itu berlangsung di Ruang Rapat Utama Rektorat Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat, Kamis (13/10/2022).
Forum tersebu adalah pertemuan rutin yang kali ini dilaksanakan di Universitas Teuku Umar, untuk membahas rumusan dan langkah-langkah yang perlu ditempuh dalam upaya percepatan implementasi UUPA sesuai MoU Helsinki.
Selain itu, tim yang diketuai oleh H Kamaruddin Abu Bakar atau akrab disapa Abu Razak itu juga fokus membahas upaya-upaya yang perlu ditempuh.
Hal itu terkait rencana revisi UUPA yang saat ini sudah masuk dalam Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2023.
“Kita harus segera merumuskan langkah cepat dan tegas,” kata Abu Razak saat memimpin pertemuan yang didampingi Rektor UTU, Dr Ishak Hasan M.Si dan anggota Tim Pengkaji dan Pembina MoU Helsinki, Teuku Kamaruzzaman SH atau Ampon Man.
Baca juga: Masyarakat Sipil Minta DPRA jangan Pasif Terkait Revisi UUPA, Dana Dialokasikan Capai Rp 2,6 M
Baca juga: Ini Penyebab Draf Revisi UUPA belum Bisa Dipublis ke Publik, Ternyata Masih Disusun oleh Tim USK
Baca juga: DPRA Tampung Aspirasi Masyarakat Terkait Wacana Revisi UUPA, Siapkan Naskah Akademik dan Draf
Baca juga: Ketua Komisi II DPR RI: Perubahan UUPA Harus Beri Ruang Partisipasi Publik
Sementara di akhir pertemuan, Prof Dr Drs Tgk H Gunawan Adnan MA PhD, yang juga salah seorang anggota tim dari UIN Ar Raniry Banda Aceh menjelaskan, secara prinsip pihaknya tetap fokus pada penguatan implementasi UUPA sesuai isi MoU Helsinki.
Penguatan yang dimaksud adalah mendorong dan mengawal implementasi pasal-pasal yang sudah dalam UUPA.
Kecuali itu, mendorong lahirnya aturan-aturan pelaksana yang selama ini menjadi salahsatu kendala dalam implementasi beberapa pasal UUPA.
Dikarenakan saat ini rencana revisi UUPA telah masuk dalam Prolegnas, tim kemudian sepakat menentukan sikap untuk mengawal proses revisi tersebut secara ketat.
“Kita tidak mau sejarah kelam Papua berlaku di Aceh,” tegas Prof Gunawan.
Sejarah dimaksud adalah hilangnya pasal-pasal subtansi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua setelah dilakukan revisi.
Oleh karena itu, tambah Prof Gunawan, jikapun UUPA direvisi, subtansinya adalah penguatan pasal-pasal yang selama ini belum dapat dilaksanakan.
Hal itu baik karena berbenturan dengan regulasi lain, atau pasal-pasal yang belum ada aturan pelaksananya.
“Jangan sampai akibat dari revisi UUPA menghilangkan (pasal-pasal) yang sudah,” kata dia