Berita Aceh Besar

Kasus Penembakan dengan Tersangka Toke Wir Cs Segera Disidangkan, Kejari Limpah Berkas ke PN Jantho

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JPU Kejari Aceh Besar melimpahkan berkas perkara tindak pidana pembunuhan berencana terhadap dua petani ke Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Senin (17/10/2022).

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melimpahkan enam berkas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap dua petani ke Pengadilan Negeri (PN) Jantho.  

Kasus penembakan yang menewaskan dua petani di Aceh Besar itu menyeret seorang tokoh berinisial AW alias Toke Wir Bin (alm) BH (43), sebagai tersangka.

Tersangka lainnya yakni, MY (48), Z (40), N (42), F (40), Tn (Alm), D (49), dan D (alm), serta MY (44).

Kepala Kejari (Kajari) Aceh Besar, Basril G, SH, MH melalui Kasi Intel Deddi Maryadi mengatakan, bahwa para terdakwa disangkakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 353 ayat (3) Jo Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

"Benar, kita melimpahkah enam berkas kasus tindak pidana pembunuhan berencana terhadap dua petani ke PN Jantho," kata Dedi, Selasa (18/10/2022).

Ia mengatakan, sebelumnya pihak Kejari menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dengan 30 barang bukti atas tindak pidana tersebut dari Ditreskrimum Polda Aceh.

Baca juga: 6 Pelaku Penembakan Warga Indrapuri Aceh Besar Ditahan, Eksekutor Masih Diburu, Ini Peran Mereka

Kemudian, lanjut Dedi, setelah pelimpahan perkara ke PN Jantho, JPU akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh PN Jantho.

"Berkasnya sudah kita limpahkan. Saat ini kita masih menunggu jadwal sidang dari PN Jantho," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua warga Desa Aneuk Gle, Indrapuri, Aceh Besar ditemukan meninggal dengan luka tembak cukup parah pada Kamis (12/5/2022) malam.

Dua korban atas nama Maimun (38), dan Ridwan (38), yang ditembak hingga bersimbah darah oleh pelaku, ditengarai karena persoalan pribadi.

Baca juga: Pelaku Penembakan Warga Indrapuri Jalani Rekonstruksi, Ada 30 Adegan yang Diperagakan

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tujuh orang tersangka, di mana salah satunya adalah pengusaha terkenal di Aceh Besar.(*)

Berita Terkini