Berita Aceh Besar
Pelaku Penembakan Warga Indrapuri Jalani Rekonstruksi, Ada 30 Adegan yang Diperagakan
Polisi lakukan rekonstruksi penembakan terhadap dua warga Indrapuri, Maimun dan Ridwan di Halaman Subdit 3 Ditreskrimum Polda Aceh, Banda Aceh
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polisi lakukan rekonstruksi penembakan terhadap dua warga Indrapuri, Maimun dan Ridwan di Halaman Subdit 3 Ditreskrimum Polda Aceh, Banda Aceh, Rabu (20/7/2022).
Rekonstruksi itu dilakukan terkait kasus penembakan pada 12 Mei lalu.
Rekonstruksi penembakan itu juga disaksikan oleh Tim JPU Kejati Aceh, penyidik, dan kuasa hukum tersangka.
"Hari ini kita sudah melakukan rekonstruksi kasus penembakan dua warga Indrapuri. Kuasa hukum tersangka juga ikut menyaksikan rekonstruksi ini," kata Direskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, dalam keterangannya usai memimpin rekonstruksi tersebut.
Baca juga: Polisi Belum Temukan Senjata M16 yang Dipakai Pelaku untuk Habisi Dua Warga Indrapuri
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Eksekutor Penembak Dua Warga Indrapuri Karyawan Toke AW, Ungkap Fakta Ini
Ia mengatakan, rekonstruksi tersebut diadakan untuk memberikan gambaran tentang peristiwa penembakan tersebut dengan memperagakan adegan-adegan bagaimana tersangka melakukan tindak pidana.
Dari rekonstruksi tersebut juga, penyidik dapat mengambil kesimpulan dengan mencocokkan keterangan yang sudah diperoleh dalam pemeriksaan.
Setidaknya pada rekonstruksi itu, ada 30 adegan yang diperagakan dari tujuh tersangka yang dihadirkan.
"Alhamdulillah rekonstruksi sudah kita lakukan. Ada 30 adegan semuanya, dan ketujuh tersangka juga kita hadirkan," pungkas Ade Harianto.(*)
Baca juga: Mobil Mewah Masuk Garasi Barang Bukti Kejari Bireuen, BB Lain Emas Batangan dan Uang Miliaran
Baca juga: Penembakan Istri Anggota TNI di Depan Rumah, Ini Barang Bukti Ditemukan Polisi, Diduga Ini Motifnya