Rinciannya, kondisi kewajiban Pemko Banda Aceh 2021 yang harus diselesaikan sebesar Rp 158.744.329.810,89, yang sampai dengan 30 Juni 2022 sudah terealisasi sebesar:
Utang belanja sebesar Rp 118.552.492.071,32, sudah terealisasi sebesar Rp 107.102.684.119,32 sehingga masih tersisa Rp 11.449.807.952,00. Kemudian utang belanja earmark 2021 sebesar Rp 40.191.837.739,57, sudah terealisasi sebesar Rp 28.401.894.989,19 sehingga masih tersisa Rp 11.789.942.750,38.
"Sehingga dari seluruh total kewajiban sebesar Rp 158.744.329.810,89, per 30 Juni 2022 terealisasi sebesar Rp 135.504.579.108,51, namun masih tersisa sebesar Rp 23.239.750.702,38," rinci Bakri.
Beban keuangan yang semakin berat itu belum termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum dibayarkan dari Januari-Juni 2022.
"Bukan hanya itu, Alokasi Dana Gampong (ADG) yang mencakup gaji aparatur dan operasional kantor desa juga belum terselesaikan," ujarnya.
Baca juga: Cuma Berada di Peringkat 7 Ballon dOr, Thibaut Courtois: Real Madrid Juara karena Penyelamatan Saya
Baca juga: Tolak Tinggalkan Rumah, Milisi Houthi Bertindak Brutal, Bunuh Seorang Ibu di Depan Anak-Anaknya
Karena menyangkut hidup orang banyak, kelancaran roda pemerintahan, dan mendongkrak perekonomian gampong yang merupakan ujung tombak pembangunan kota,
Bakri langsung mengambil langkah-langkah strategis dengan menginstruksikan sekda dan kepala dinas terkait untuk menyelesaikan masalah ini.
"Alhamdulillah, selama saya menjabat, TPP sudah mampu kita bayarkan tiga bulan secara berturut-turut, Juli, Agustus, dan September. Nominal per bulannya sekitar Rp 8 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 24 miliar," ungkapnya.
Kemudian, ADG tahap pertama (Januari-Mei 2022) juga bisa dicairkan pada Agustus lalu.
Nilainya mencapai Rp 22,9 miliar atau setara dengan 40 persen dari total ADG 2022.
"Untuk ADG tahap kedua (Juni-Agustus) sekira Rp 13 miliar pun telah kita salurkan pada awal September lalu," ungkapnya lagi.
Terkait dengan potensi defisit anggaran, Bakri menjelaskan, hal itu akan terjadi apabila seluruh program dan kegiatan pembangunan sebagaimana termaktub dalam APBK murni 2022 tetap dilaksanakan.
"Menyikapi hal tersebut, saya telah menginstruksikan pencermatan anggaran untuk diakomodir dalam APBK-P 2022," katanya.
Baca juga: Putra Mahkota Kuwait Minta Rakyat Awasi Tugas Anggota Parlemen dan Minta Pertanggungjawaban
Baca juga: UEA Tolak Disebut Sebagai Negara Rasis, Bantah Tuduhan Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa
Setelah melakukan asistensi anggaran dengan seluruh OPD, tahapan konsultasi dengan legislatif, dan serangkaian pembahasan secara intensif dalam rapat paripurna dewan, akhirnya Rancangan Qanun Perubahan APBK Kota Banda Aceh tahun anggaran 2022 secara resmi diterima dan disetujui untuk kemudian ditetapkan sebagai qanun.
Dalam APBK-Perubahan 2022, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1.364.586.726.179, mengalami penurunan sebesar Rp 9.685.004.238, atau minus 0,70 persen dari pendapatan daerah dalam APBK murni.