16 Bentuk Kekerasan Seksual dalam Aturan Baru Kemenag: Bersiul, Menggoda, Menatap dan Lelucon Seksi

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Seseorang yang bersiul hingga membujuk orang lain untuk melakukan aborsi di lingkungan pendidikan Kementerian Agama, kini dikategorikan telah melakukan tindakan kekerasan seksual.

Ketentuan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Aturan ini ditandatangani Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada 5 Oktober 2022.

Secara garis besar, bentuk kekerasan seksual ini meliputi perbuatan yang dilakukan, baik secara verbal, non-fisik, fisik melalui teknologi informasi maupun komunikasi.

Setidaknya, ada 16 kategori yang masuk dalam klaster kekerasan seksual yang diatur dalam beleid itu.

Anna Hasbie selaku juru bicara kementerian tersebut mengatakan, setidaknya ada 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual yang tertuang di dalam PMA.

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, atau siulan bernuansa seksual pada korban, juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” kata Anna, via laman resmi Kemenag.

“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA ini akhirnya terbit, dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” ujarnya.

Setelah disahkan, atura ini berlaku untuk seluruh lembaga pendidikan di bawah lingkup Kementerian Agama, baik yang sifatnya formal, nonfromal maupun informal, termasuk pesantren.

Tiap-tiap satuan pendidikan wajib mensosialisasikan, mengembangan kurikulum dan pembelajaran, menyusun SOP pencegahan, serta mengembangkan jejaring komunikasi, terkait kekerasan seksual.

Selain itu, adanya PMA ini membuat pelaku kekerasan seksual berdasar aturan tersebut bisa dipidana.

“Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” kata Anna.

Baca juga: Kemenag Keluarkan Peraturan Penanganan Kekerasan Seksual yang Berlaku di Madrasah hingga Pesantren


Berikut daftar 16 jenis kekerasan seksual yang dirilis oleh Kemenag:

1. Penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik kondisi tubuh atau identitas gender korban.

2. Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual pada korban.

3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

4. Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.

5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.

 
6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.

7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.

8. Melakukan percobaan pemerkosaan.

9. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

 
10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.

11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.

12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.

13. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.

15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual.

16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan.

 

Baca juga: Kasus Gangguan Ginjal Akut, Dokter Sarankan Setop Beri Paracetamol untuk Anak Sementara Waktu

Baca juga: Setelah Lesty Cabut Laporan, Komnas PA Sebut Soal Eksploitasi Anak hingga Takut Kehilangan Billar

Baca juga: Rektor IAI Almuslim Lantik 13 Pejabat Struktural

Kompastv: Aturan Baru Kemenag: Bersiul, Menggoda dan Lelucon Seksis Adalah Kekerasan Seksual

 

Berita Terkini